HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kritik tajam dilontarkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo dalam menangani perkara Amsal Sitepu.
Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang turut menghadirkan jajaran kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Komisi Kejaksaan, Kamis (2/4/2026).
– Advertisement –
Dalam forum itu, Bimantoro mempertanyakan profesionalitas aparat penegak hukum, khususnya terkait penerapan pasal tindak pidana korupsi yang dinilai tidak tepat.
“Kami melihat sejak awal ada kekeliruan mendasar. Penerapan pasal dipaksakan, seolah-olah pasalnya dicari dulu, baru kemudian mens rea-nya ditempelkan. Ini tidak boleh terjadi dalam penegakan hukum,” tegasnya.
– Advertisement –
Ia menilai unsur mens rea atau niat jahat yang menjadi inti dalam perkara korupsi tidak terlihat jelas dalam kasus tersebut. Bahkan, menurutnya, tidak ditemukan indikasi adanya kongkalikong, manipulasi, atau niat merugikan negara.
“Kontraknya jelas, pekerjaannya ada, pembayarannya sesuai kesepakatan, hasilnya juga nyata. Lalu di mana letak korupsinya? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh Kejaksaan Negeri Karo,” ujarnya.
Lebih jauh, Bimantoro menegaskan bahwa perkara ini seharusnya tidak dipaksakan masuk ke ranah pidana korupsi. Ia menilai kasus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administratif atau perdata.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti sikap pihak kejaksaan yang dinilai cenderung defensif dan menganggap perkara telah selesai, sehingga enggan untuk dikaji ulang. Menurutnya, hal ini tidak mencerminkan profesionalitas institusi penegak hukum.
“Secara manusiawi kita bisa saling memaafkan, tetapi dalam konteks profesional, ini tidak cukup. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Ini menyangkut nasib seseorang dan kepercayaan publik terhadap hukum,” tegasnya.
Bimantoro menegaskan bahwa Komisi III DPR RI memiliki fungsi pengawasan yang sah dan konstitusional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3.
“Kami ini bagian dari rakyat. Kami punya kewajiban memastikan hukum berjalan dengan benar. Kalau implementasi di lapangan menyimpang dari semangat undang-undang yang kami buat, tentu kami wajib mengingatkan,” jelasnya.
Ia pun mengaku kecewa terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.
“Kami kecewa. Semangat pembaruan hukum yang selama ini dibangun belum terlihat dalam praktik di lapangan. Jangan sampai aparat penegak hukum justru mencederai rasa keadilan masyarakat,” katanya.
Di akhir, ia meminta evaluasi menyeluruh agar penegakan hukum ke depan lebih profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
– Advertisement –