Meraup Rp1,3 Miliar Sehari, Pasutri Pelaku Oplos Gas di Bogor Akhirnya Ditangkap – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Sepasang suami istri (pasutri) nekat menjalankan praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Bogor hingga meraup keuntungan fantastis.

Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah jajaran Polres Bogor bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

Polres Bogor mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji 3 kg ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 5,5 kg di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Sukaraja dan Cileungsi.

Baca Juga:Puncak Diserbu! Volume Kendaraan Naik 70%, Jalur Puncak-Cianjur Padat MerayapLebaran Jadi Momen Harapan Baru, 452 Warga Binaan Lapas Garut Dapat Remisi, 2 Langsung Bebas!

Dalam penggerebekan di wilayah Cileungsi, polisi menangkap dua pelaku yang diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial S dan H.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayah tersebut.

“Polres Bogor menerima informasi terkait dugaan tindak pidana pengoplosan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 19.20 WIB,” ujarnya, Jumat (3/4).

Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati pasutri tersebut tengah melakukan praktik pengoplosan gas. Petugas kemudian langsung mengamankan keduanya beserta barang bukti yang digunakan.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sebanyak 145 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 90 tabung elpiji 3 kg, 45 tabung 12 kg, dan 10 tabung 5,5 kg.

Selain itu, petugas juga menemukan empat alat suntik, satu timbangan, serta satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut gas.

Tak hanya itu, polisi turut mengungkap adanya satu pelaku lain yang kini masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:Pemudik Asal Bandung Meninggal Saat Singgah di Rumah Makan SumedangH+2 Lebaran, Jalur Puncak Bogor–Cianjur Terapkan One Way Akibat Lonjakan Kendaraan

“Untuk pelaku lainnya telah melarikan diri, namun sudah kami identifikasi. Pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial H dan saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi para pelaku.

“Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan karena yang digunakan adalah tabung gas 3 kg bersubsidi. Para pelaku bahkan bisa meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari. Ini sangat fantastis,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Leave a Comment