Segera Diadili, KPK akan Bongkar ‘Borok’ Bos Blueray Cargo John Field Dkk di Persidangan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemilik PT Blueray Cargo, John Field tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi. Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai (DJBC) yang menjerat John.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk John Field dan dua tersangka lain, atau tahap dua, pada Kamis (2/4/2026). Adapun dua tersangka lain yang juga akan diadili yakni Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

– Advertisement –

“Tiga tersangka selaku pihak pemberi dalam perkara Bea Cukai,” ucap Budi dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (3/4/2026).

Selanjuntya, kata Budi, penutut umum dalam 14 hari kedepan akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri. “Penuntut Umum punya waktu 14 hari untuk kemudian menyusun berkas dakwaaan, jika penyusunan berkas dakwaan sudah selesai akan dilimpah ke PN,” ujar Budi.

– Advertisement –

Adapun tersangka lain yang notabenenya penerima suap dan gratifikasi masih dalam proses penyidikan. Tersangka lain tersebut yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; dan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo.

Dalam persidangan nantinya, KPK akan membongkar ‘borok’ para pesakitan, termasuk bos Blueray Cargo John Field. Persidangan John Field Dkk nantinya akan terbuka untuk umum.

“Nanti masyarakat dan jurnalis bisa mengikuti perkembangan persidangan, termasuk mencermati setiap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan di perkara bea dan cukai ini,” tandas Budi.

Kasus yang menjerat John Field Dkk itu sebelumnya dibongkar KPK melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026) lalu. Saat OTT, KPK mengamankan sejumlah pihak.

Tim KPK saat itu juga menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar. Rincian barang bukti tersebut yakni, uang tunai Rp 1,89 miliar, 182.900 dolar AS, 1,48 juta SGD, 550.000 JPY. Lalu, logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar, jam tangan mewah senilai Rp 138 juta, dan 1 tas gemblok (backpack) Louis Vuitton warna hitam.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia pada Oktober 2025. Atas pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Alhasil, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi.

Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC. Diduga jatah itu sekitar Rp 7 miliar perbulannya.

Dalam perkembangan pengusutan,, KPK menemukan dugaan perbuatan korupsi lain. Yakni terkait pengurusan cukai rokok dan miras, serta dugaan pemberian uang dari sejumlah importir ke pihak Ditjen Bea dan Cukai.

– Advertisement –

Leave a Comment