
JABAR EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren positif pada Kamis, 2 April 2026. Setelah sempat mengalami fluktuasi dalam beberapa hari terakhir, harga emas kini kembali melesat dan mendekati level psikologis yang tinggi.
Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 20.000 menjadi Rp 2.922.000 per gram. Kenaikan ini melanjutkan tren penguatan yang sudah terlihat sejak awal pekan.
Jika ditarik ke belakang, pergerakan harga emas Antam cukup dinamis:
- Kamis (2/4/2026): Naik Rp 20.000 ke Rp 2.922.000 per gram
- Rabu (1/4/2026): Melonjak Rp 75.000 ke Rp 2.902.000 per gram
- Selasa (31/3/2026): Sempat turun Rp 10.000 ke Rp 2.827.000 per gram
Meski sempat terkoreksi, tren besar emas sepanjang tahun 2026 masih menunjukkan kenaikan signifikan. Sejak awal tahun, harga emas Antam telah naik sekitar 17%, dari Rp 2.488.000 per gram pada 1 Januari 2026.
Baca Juga:Campak Makin Menggila, Ini Ciri-Ciri yang Sering Tak Disadari Mirip Flu Namun Berujung FatalSepakat! Berikut Daftar Harga BBM per April 2026 Resmi dari Pertamina
Namun demikian, harga saat ini masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) yang sempat menyentuh Rp 3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026.
Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan. Pada hari yang sama, harga buyback naik Rp 50.000 menjadi Rp 2.637.000 per gram.
Harga buyback ini penting diperhatikan bagi investor yang berencana menjual kembali emasnya, karena menjadi acuan nilai yang akan diterima.
Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan
Berikut daftar harga emas Antam terbaru per Kamis, 2 April 2026 (belum termasuk pajak):
- 0,5 gram: Rp 1.511.000
- 1 gram: Rp 2.922.000
- 2 gram: Rp 5.784.000
- 3 gram: Rp 8.691.000
- 5 gram: Rp 14.385.000
- 10 gram: Rp 28.715.000
- 25 gram: Rp 71.662.000
- 50 gram: Rp 143.245.000
- 100 gram: Rp 286.412.000
- 250 gram: Rp 715.765.000
- 500 gram: Rp 1.431.320.000
- 1.000 gram: Rp 2.862.600.000
Perlu diketahui, setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan (buyback):
- NPWP: PPh 22 sebesar 1,5%
- Non-NPWP: PPh 22 sebesar 3%
Pembelian:
- NPWP: PPh 22 sebesar 0,45%
- Non-NPWP: PPh 22 sebesar 0,9%
Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai transaksi, sehingga penting untuk diperhitungkan sebelum membeli atau menjual emas.
Dengan tren kenaikan yang cukup konsisten sejak awal tahun, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik di tengah ketidakpastian ekonomi global. Kenaikan harga yang terus terjadi juga membuka peluang keuntungan bagi investor jangka panjang.