OJK Jatuhkan Denda Rp96,33 Miliar ke Ratusan Pelanggar Pasar Modal

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan sikap tegas dalam menjaga integritas pasar modal dengan menjatuhkan denda mencapai Rp96,33 miliar kepada ratusan pelaku pelanggaran hingga akhir Maret 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa sanksi administratif telah diberikan kepada 233 pihak yang terlibat pelanggaran di sektor pasar modal.

– Advertisement –

Dari total denda tersebut, sekitar Rp29,3 miliar berasal dari kasus yang berkaitan langsung dengan praktik manipulasi pasar, salah satu pelanggaran serius yang berpotensi merusak kepercayaan investor.

“Ini menjadi bagian penting dalam upaya kita terus menghadirkan disiplin pasar, integritas pasar, market conduct yang baik,” kata Hasan di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, dikutip Holopis.com, Kamis (2/4/2026).

– Advertisement –

Penegakan hukum ini dinilai sebagai langkah strategis OJK untuk memulihkan sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia, yang saat ini tengah menghadapi tekanan signifikan.

Berdasarkan data OJK, IHSG tercatat melemah hingga 16,91 persen sejak awal tahun dan berada di level 7.184,44 per 1 April 2026. Penurunan ini mencerminkan tekanan yang tidak hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga di berbagai pasar regional dan global.

Hasan menegaskan bahwa pelemahan tersebut lebih dipengaruhi oleh dinamika eksternal dibandingkan faktor fundamental ekonomi domestik.

Meski demikian, OJK memastikan kondisi pasar dalam negeri masih berada dalam batas aman. Otoritas terus melakukan pemantauan intensif untuk memahami respons investor serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Kami mengonfirmasi bahwa sejauh ini resiliensi atau daya tahan dari pasar domestik kita masih dapat dan tetap terjaga,” pungkas Hasan.

– Advertisement –

Leave a Comment