
JABAR EKSPRES – Sebanyak 11 desa di Kota Banjar akan menggelar pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara serentak pada tahun 2026 ini. Pemilihan massal tersebut merupakan kelanjutan dari tahapan pemilihan BPD yang telah dimulai pada tahun 2024 di empat desa. Kini, keempat desa yang sudah melaksanakan pemilihan dua tahun lalu itu akan segera melantik BPD terpilih berbarengan dengan hasil pemilihan tahun ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Banjar, Asep Yani Taruna, S.H., M.AP, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 lalu, pemilihan BPD telah dilaksanakan di empat desa. Keempat desa tersebut adalah Desa Sukamukti, Batulawang, Waringinsari, dan Binangun. Proses pemilihan di empat desa itu berjalan sesuai tahapan yang berlaku pada masa tersebut.
Memasuki tahun 2026, Pemerintah Kota Banjar kembali menggelar pemilihan BPD secara serentak. Jumlah desa yang ikut serta dalam pemilihan tahun ini mencapai 11 desa. Dengan demikian, total ada 15 desa yang melaksanakan pemilihan BPD dalam kurun waktu 2024 hingga 2026. Hanya satu desa lagi di Kota Banjar yang baru akan menggelar pemilihan pada tahun 2029.
Baca Juga:Puncak Diserbu! Volume Kendaraan Naik 70%, Jalur Puncak-Cianjur Padat MerayapLebaran Jadi Momen Harapan Baru, 452 Warga Binaan Lapas Garut Dapat Remisi, 2 Langsung Bebas!
“Pada tahun 2024 sudah dilaksanakan empat desa, yaitu Sukamukti, Batulawang, Waringinsari, Binangun. Sementara tahun 2026 ini akan dilaksanakan pemilihan BPD serentak sebanyak 11 desa di Kota Banjar. Kemudian ada satu lagi desa yang nanti pemilihannya tahun 2029,” kata Asep Yani Taruna kepada Jabar Ekspres, Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut, Asep menjelaskan soal nasib anggota BPD terpilih dari hasil pemilihan tahun 2024. Menurutnya, pelantikan bagi mereka tidak dilakukan langsung pada tahun 2024, melainkan akan digelar pada tahun ini. Pelantikan tersebut akan dilaksanakan bersamaan dengan hasil pemilihan BPD serentak tahun 2026.
“Pelantikan BPD yang telah melaksanakan pemilihan tahun 2024, itu akan dilaksanakan tahun ini berbarengan serentak dengan hasil pemilihan BPD yang tahun ini,” ujarnya.
Kebijakan pelantikan serentak ini merujuk pada surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Surat tersebut berisi penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. UU tersebut merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.