Dalami ‘Permainan’ Cukai DJBC, Bos Rokok HS Muhammad Suryo Diperiksa KPK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bos Surya Group, Muhammad Suryo dijadwalkan diperiksa penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada hari ini, Kamis (2/4/2026). Pemilik rokok bermerek HS ini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai (DJBC).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

– Advertisement –

Selain Muhammad Suryo, penyidik juga memanggil dua saksi lain terkait kasus ini. Kedua saksi pihak swasta yang diagendakan diperiksa yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto.

Nama Muhammad Suryo sebelumnya sempat terseret dalam pusaran kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam kasus itu, KPK menduga Suryo selaku Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) menerima sleeping fee Rp 9,5 miliar dari janji Rp 11 miliar.

– Advertisement –

Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek. Dugaan penerimaan sleeping fee itu termaktub dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya.

Adapun dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang, KPK menduga ada sejumlah pihak atau produsen rokok yang memberi suap ke pihak Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Diduga pemberian fulus untuk mengakali cukai.

Dugaan itu mengemuka setelah KPK menjerat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC. Dalam temuan awal, sejumlah pihak diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Padahal, terdapat perbedaan tarif antara produk industri rokok skala kecil (manual) dan produksi menggunakan mesin.

Sejumlah produsen rokok telah dijadwalkan diperiksa penyidik KPK. Di antaranya, Martinus Suparman, Liem Eng Hwie, Rokhmawan dan Benny Tan.

Adapun penetapan tersangka Budiman merupakan pengembangan kasus yang telah lebih dahulu menjerat enam orang. Yakni, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

Enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Oprasi senyap ini berkaitan dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

– Advertisement –

Leave a Comment