
JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menjalani work from home (WFH) setiap hari Jumat mulai April 2026, sementara hari kerja lainnya tetap dilaksanakan secara work from office (WFO) menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 800.1.5/1633-BKPSDM Tahun 2026 yang resmi dikeluarkan pada tanggal 1 April 2026 tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam Rangka Efisiensi Anggaran dan Penghematan Energi di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3359/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Pemerintah Daerah.
Baca Juga:ASN WFH, Pemkot Bogor Tekan Konsumsi Energi dan Pangkas BBM Kendaraan Dinas hingga 50 Persen Ikuti Kebijakan Nasional, ASN Kota Bogor Siap WFH Setiap Jumat
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, kebijakan ini menjadi langkah untuk menjaga efisiensi sekaligus mendorong perubahan budaya kerja ASN agar lebih adaptif dan tetap berorientasi pada pelayanan publik.
“Penyesuaian mekanisme kerja ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja ASN, sekaligus mendukung efisiensi penggunaan anggaran dan energi di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Dedie dikutip dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Pelayanan Publik Tetap Berjalan Penuh
Dalam implementasinya, tidak seluruh ASN di lingkup Pemkot Bogor menjalankan WFH. Sejumlah perangkat daerah yang memiliki layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor (WFO), mengingat kebutuhan pelayanan yang bersifat tatap muka dan berkelanjutan.
Unit tersebut meliputi BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Badan Pendapatan Daerah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Selain itu, unit layanan kesehatan seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah, dan PSC 119 juga tetap beroperasi dengan sistem WFO penuh.
Sementara seluruh kecamatan dan kelurahan di seluruh wilayah Kota Bogor juga tidak menerapkan WFH karena berkaitan langsung dengan pelayanan kewilayahan.
Penerapan WFH Disesuaikan Kebutuhan Unit Kerja
Sementara itu, pada sejumlah perangkat daerah lainnya, penerapan WFH dan WFO pada hari Jumat dilakukan secara kombinatif sesuai dengan kebutuhan operasional dan karakteristik tugas masing-masing unit kerja.