
JABAR EKSPRES – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah, diminta untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau work form home (WFH). Tujuannya, yakni untuk menghemat anggaran negara dan konsumsi BBM, merespons dinamika harga minyak dunia.
Langkah pemerintah pusat ini juga disebutkan untuk mendukung transformasi budaya kerja digital, meningkatkan produktivitas, serta mengurangi kemacetan.
Diketahui, arahan tersebut merujuk pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Baca Juga:Tok! ASN Resmi WFH Setiap Jumat, KBM Dasar hingga Menengah Tatap MukaASN WFH, Pemkot Bogor Tekan Konsumsi Energi dan Pangkas BBM Kendaraan Dinas hingga 50 Persen
Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah menerapkan WFH bagi ASN di lingkup pemerintah daerah.
Selain instruksi terkait WFH, Tito juga meminta adanya pemangkasan perjalanan dinas bagi kepala daerah. Surat edaran yang diterbitkannya ini berlaku mulai 1 April 2026 serta akan dievaluasi berkala.
“Membatasi/mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen, dan/atau mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas,” tulis salah satu poin e Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Terkait hal itu, Kabupaten Sumedang cukup mendapat perhatian. Pasalnya, jauh sebelum diterbitkannya Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ, Pemkab Sumedang sudah menerapkan Program Jumat Ngangkot.
Program Jumat Ngangkot tersebut, diwajibkan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang setiap hari Jumat.
Hal itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Sumedang Nomor 60 Tahun 2025, yang mengatur kewajiban ASN menggunakan angkutan umum.
Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengatakan, langkah Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir dalam hal ini dinilai sangat baik.
Baca Juga:Bupati Bogor Pastikan WFH ASN Tidak Mengurangi Pelayanan Maksimal untuk Masyarakat Hemat Energi, Bupati Bogor Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN
“Bagus sekali sampai dibuat aturan diwajibkan pakai transportasi umum. Ini yang menurut saya jarang diperhatikan kepala daerah,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (1/4/2026).
Djoko menerangkan, selain membangun budaya naik transportasi publik, langkah Bupati Sumedang juga berdampak terhadap pemberdayaan angkot.
“Kemudian dampak lainnya juga tentu bisa menghemat BBM. Jadi daripada efisiensi pembatasan BBM bagi kendaraan pribadi, lebih bagus diwajibkan pakai transportasi umum,” terangnya.