
JABAR EKSPRES – Sengketa kepemilikan lahan SDN Langensari di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kembali berlanjut ke tahap banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Perkara lahan seluas 700 meter persegi dengan nomor persil 89.D.II Kohir 1390 itu telah bergulir sejak 2022. Pada 2023, Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan lahan tersebut merupakan milik ahli waris Nana Rumantana, dan putusan itu dikuatkan di tingkat banding.
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat membawa perkara ini ke tingkat kasasi pada Juni 2025. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan sengketa tersebut seharusnya menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara, sehingga membatalkan putusan sebelumnya.
Baca Juga:Sengketa 3 Tahun Berakhir di MA, Pemkab Bandung Barat Kuasai Lahan SD BunisariPemda Bandung Barat Menang Sengketa Pacuan Kuda, Lahan Disiapkan untuk RS Adhyaksa
Kuasa hukum ahli waris, Ridwan Jaelani, mengatakan pihaknya kini mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menyatakan gugatan mereka melewati tenggat waktu.
“Kami mengajukan banding karena menilai putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kami memiliki bukti kepemilikan yang kuat atas tanah ini,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).
Dalam gugatan tersebut, ahli waris menggugat Bupati Bandung Barat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Dinas Pendidikan KBB. Objek sengketa adalah Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/KEP.840-BKAD/2023 tentang penetapan status penggunaan barang milik daerah berupa tanah SDN Langensari.
Ridwan menilai keputusan bupati tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menyebut pihak ahli waris memiliki bukti berupa akta jual beli (AJB), surat keterangan peminjaman dari kepala desa, serta bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Di persidangan sebelumnya juga terungkap bahwa pihak pemda sempat menyebut tanah ini sebagai aset desa. Namun, pemerintah desa sendiri tidak mengakui memiliki lahan tersebut,” katanya.
Selain menempuh jalur hukum, ahli waris juga melakukan pengamanan dengan memasang plang kepemilikan di area sekolah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah klaim sepihak maupun potensi transaksi atas lahan tersebut.
“Kami pasang plang sebagai bentuk pengamanan agar tidak ada pihak yang memperjualbelikan atau mengklaim secara sepihak,” tegasnya.