Palestina Kecam UU Israel soal Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepresidenan Palestina pada Senin (30/3) mengecam pengesahan undang-undang (UU) oleh parlemen Israel yang memungkinkan eksekusi terhadap tahanan Palestina yang divonis bersalah dalam kasus ‘terorisme’. Langkah tersebut digambarkan sebagai ‘pelanggaran terang-terangan terhadap hukum humaniter internasional’.

Kepresidenan Palestina menyampaikan kritik terhadap undang-undang tersebut melalui kantor berita resmi Palestina, WAFA. UU itu dinilai bertentangan dengan hukum internasional, khususnya terkait perlindungan sipil.

– Advertisement –

“Merupakan pelanggaran yang jelas terhadap Konvensi Jenewa Keempat, terutama terkait perlindungan terhadap individu serta jaminan atas persidangan yang adil,” demikian pernyataan Kepresidenan Palestina, dikutip Holopis.com, Rabu (1/4).

Lebih lanjut, disebutkan bahwa UU tersebut merupakan kejahatan perang terhadap rakyat Palestina dan menjadi bagian dari meningkatnya kebijakan serta tindakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.

– Advertisement –

Pada hari yang sama, Kementerian Luar Negeri Palestina menilai pengesahan UU itu menandai pergeseran berbahaya menuju legislasi yang bersifat genosida serta penerapan eksekusi di lapangan. Kementerian tersebut juga menegaskan bahwa Israel “tidak memiliki kedaulatan atas tanah Palestina dan hukum Israel tidak dapat diberlakukan kepada rakyat Palestina.

Sementara itu, Hamas menyatakan bahwa langkah tersebut mencerminkan sifat kejam pendudukan serta pendekatan yang didasarkan pada pembunuhan dan terorisme, sekaligus membongkar kepalsuan klaim berulang terkait peradaban dan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

“Keputusan ini menegaskan kembali pengabaian pihak pendudukan beserta para pemimpinnya terhadap hukum internasional, serta tindakan yang menginjak-injak seluruh norma dan konvensi kemanusiaan,” tambah Hamas.

Pada hari yang sama, parlemen Israel menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang menetapkan hukuman mati sebagai sanksi umum bagi warga Palestina di Tepi Barat yang divonis bersalah dalam kasus “terorisme”. Kebijakan ini menuai kritik internasional.

RUU tersebut diusulkan oleh koalisi pemerintah sayap kanan Israel dan mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel dengan niat merugikan negara. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.

Selain itu, berdasarkan UU tersebut, pengadilan tetap dapat menjatuhkan hukuman mati meskipun jaksa tidak mengajukannya, dan keputusan tidak harus diambil secara bulat oleh hakim.

– Advertisement –

Leave a Comment