HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seorang pakar independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut praktik penyiksaan terhadap warga Palestina telah berlangsung lama dan kini menjadi bagian dari kebijakan negara Israel. Pernyataan itu disampaikan pada Senin (23/3) dalam laporan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB.
Pakar tersebut, Francesca Albanese, merupakan Pelapor Khusus PBB untuk situasi HAM di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967. Ia menilai praktik kekerasan yang terjadi tidak lagi bersifat sporadis, tetapi telah berlangsung secara sistematis.
“Antara Oktober 2023 hingga Januari 2026, pasukan Israel telah menahan lebih dari 18.500 warga Palestina, termasuk anak-anak, terutama jika mereka adalah dokter, jurnalis, atau pekerja kemanusiaan,” ujar Albanese, dikutip Holopis.com, Rabu (25/3).
Ia juga memaparkan dampak serius dari penahanan tersebut. Menurutnya, banyak korban mengalami nasib tragis selama berada dalam tahanan.
– Advertisement –
“Hampir 100 di antara mereka meninggal dalam tahanan, 4.000 lainnya dinyatakan hilang secara paksa,” lanjutnya.
Dalam laporannya, Albanese menyoroti kondisi penahanan yang dinilai jauh dari standar kemanusiaan. Ia menyebut berbagai bentuk kekerasan yang dialami para tahanan.
“Ribuan orang yang ditahan tanpa dakwaan disekap dalam kondisi yang tidak manusiawi, dipukuli, dibelenggu, dilecehkan secara seksual, tidak diberi perawatan medis, kelaparan, diperkosa,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menilai praktik tersebut telah mengakar sejak lama dan didukung oleh berbagai instrumen negara. Hal ini membuat situasi semakin kompleks dan sulit dipisahkan dari kebijakan yang lebih luas.
“Sejak Oktober 2023, penyiksaan secara efektif telah menjadi kebijakan negara yang didukung oleh budaya penyiksaan yang diproduksi secara sosial, dibela secara politik, dan dinormalisasi secara publik,” tegas Albanese.
Kecaman juga datang dari Komite PBB Melawan Penyiksaan. Dalam laporan pada November tahun lalu, komite tersebut menilai adanya peningkatan signifikan dalam praktik penyiksaan dan perlakuan buruk.
Komite itu menyebut tindakan tersebut sebagai bagian dari kebijakan yang terorganisasi dan meluas. Peningkatan kasus disebut terjadi sejak 7 Oktober 2023, seiring eskalasi konflik di wilayah tersebut.
Sekadar informasi, laporan dari berbagai badan internasional dalam beberapa tahun terakhir kerap menyoroti kondisi penahanan warga Palestina. Isu ini terus menjadi perhatian global karena berkaitan erat dengan perlindungan hak asasi manusia di wilayah konflik.
– Advertisement –
