Diam-diam Alihkan Tahanan Yaqut Cholil, KPK Tuai Gelombang Kritik

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Langkah senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memicu gelombang kritik. Publik mempertanyakan transparansi lembaga antirasuah itu.

Banjir kritik disuarakan pegiat antikorupsi yang menilai KPK karena berpotensi merusak kepercayaan terhadap penegakan hukum.

– Advertisement –

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ikut menyampaikan kritik. Dia menilai KPK perlu segera melakukan introspeksi.

Boyamin menegaskan, langkah pengalihan penahanan yang dilakukan tanpa keterbukaan justru berisiko mencederai sistem pemberantasan korupsi.

– Advertisement –

“Maka dari itu KPK harus mengoreksi diri dengan cara melakukan penahanan kembali supaya masyarakat tidak kecewa karena ini akan merusak sistem dan juga merusak pemberantasan korupsi itu sendiri,” kata Boyamin di Jakarta, dikutip pada Senin, (23/3/2026).

Menurutnya, praktik pengalihan penahanan secara diam-diam merupakan hal yang tidak lazim sejak KPK berdiri pada 2003. Ia bahkan menyindir langkah tersebut sebagai ‘rekor baru’.

“Selamat pada KPK yang telah memecahkan rekor dan layak masuk MURI karena sejak berdiri tahun 2003 belum pernah melakukan pengalihan penahanan,” ujar Boyamin.

Boyamin menilai polemik ini memicu kegelisahan publik karena informasi baru terungkap setelah adanya keluhan dari pihak lain. Ia menyebut proses yang tertutup justru menimbulkan kecurigaan luas.

“Kenapa? Itu menjengkelkan karena itu dilakukan diam-diam. Taunyakan setelah istrinya Noel (Immanuel Ebenezer) mantan Wamenaker yang memberitahukan kepada media massa dan komplain dari tahanan yang lain,” jelas Boyamin.

Lebih lanjut, dia mengingatkan, keputusan tersebut bisa menjadi preseden buruk. Jika tidak dijelaskan secara terbuka, tahanan lain berpotensi menuntut perlakuan serupa, yang pada akhirnya memunculkan kesan diskriminasi dalam penegakan hukum.

“Nanti tahanan yang lain juga minta pengalihan penahanan atau penahanan luar atau penahanan rumah atau penahanan kota atau apapun begitu,” kata Boyamin.

Boyamin pun menyoroti potensi spekulasi publik atas keputusan tersebut, termasuk dugaan adanya tekanan tertentu terhadap lembaga antirasuah.

“Masyarakat bisa menduga-duga apakah ini ada tekanan? Ya kalau ini tekanan kekuasaan bisa aja, tapi lebih para lagi kalau tekanan keuangan, itukan sangat menyakitkan,” tutur Boyamin.

Dia juga mempertanyakan pernyataan juru bicara KPK yang menyebut pengalihan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, keputusan strategis seperti itu seharusnya melibatkan persetujuan pimpinan lembaga.

“Apakah benar ini hanya penyidik atau sudah ada otorisasi pimpinan KPK. Nah, ini lebih celakakan. KPK itu sendiri kalau ini tidak ada izin dari pimpinan KPK,” ujarnya.

Boyamin mengingatkan agar KPK semestinya menjunjung asas keterbukaan dan profesionalisme dengan menjelaskan secara utuh kepada publik sejak awal.

“Mestinya begitu kalau KPK tetap berpegang teguh pada Undang-Undang KPK di mana asas-asas KPK itu adalah keterbukaan dan profesionalisme,” katanya.

Ia mendesak agar Dewan Pengawas KPK segera turun tangan tanpa menunggu laporan masyarakat. Selain itu, MAKI membuka opsi langkah hukum jika penanganan perkara tidak berjalan semestinya.

“Jadi nanti ini sudah indikasi sebenarnya dengan pengalihan penahanan ini akan ada penundaan-penundaan,” lanjut Boyamin.

“Kalau nanti ternyata tidak ditahan kembali bahkan berlama-lama tidak dibawa ke pengadilan MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan,” kata Boyamin.

– Advertisement –

Leave a Comment