HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menjelang berakhirnya bulan Ramadan, salah satu kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim adalah menunaikan zakat fitrah.
Selain sebagai pembersih diri, zakat fitrah juga menjadi bentuk kepedulian sosial agar semua lapisan masyarakat bisa merasakan kebahagiaan di hari raya.
Agar ibadah Sobat Holopis lebih afdal, berikut adalah panduan lengkap mengenai zakat fitrah yang dirangkum Holopis.com dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
1. Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat?
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, termasuk bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan. Syarat utamanya adalah memiliki kelebihan harta untuk makan pada malam dan siang hari raya Idul Fitri.
– Advertisement –
2. Besaran Zakat yang Harus Dibayarkan
Berdasarkan ketentuan syariat, besaran zakat fitrah adalah 1 sha’ gandum/kurma atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras (makanan pokok) per jiwa.
Bagi Sobat Holopis yang ingin menunaikan dalam bentuk uang, BAZNAS telah menetapkan konversi nilai uang yang disesuaikan dengan harga beras di wilayah masing-masing setiap tahunnya. Pastikan mengikuti update terbaru dari SK Ketua BAZNAS setempat.
3. Waktu Terbaik untuk Menunaikan Zakat
Meskipun zakat fitrah sudah bisa dibayarkan sejak awal Ramadan, waktu yang paling utama (afdhal) adalah pada hari akhir Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan. Jangan sampai terlewat, karena jika dibayarkan setelah salat Id, maka statusnya hanya dianggap sebagai sedekah biasa.
4. Menyalurkan Lewat Lembaga Resmi
BAZNAS menyarankan Sobat Holopis untuk menyalurkan zakat melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi atau unit pengumpul zakat (UPZ) di masjid terdekat. Hal ini bertujuan agar pendistribusian zakat lebih tepat sasaran kepada delapan golongan yang berhak menerima (asnaf), terutama fakir dan miskin.
Dengan menunaikan zakat lebih awal, kita tidak hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga membantu para petugas zakat untuk menyalurkannya lebih cepat kepada mereka yang membutuhkan sebelum hari raya tiba.
– Advertisement –
