
JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara. Penyidik memastikan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Terbaru, penyidik menetapkan BAP, seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di Pemerintah Kabupaten Bogor sekaligus mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Khusus 10 Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ), sebagai tersangka.
BAP diduga terlibat dalam proses pengadaan proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9,17 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca Juga:Golkar Cianjur Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Wahyu-Ramzi16.869 Jiwa di Tasikmalaya Mulai Kesulitan Air Bersih, BPBD Siapkan Distribusi 100 Ribu Liter Air
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan penyidikan tidak berhenti pada penetapan satu tersangka. Tim penyidik masih mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan masih terus dilakukan dan didalami, kemudian dikembangkan. Nanti apakah bisa bertambah, itu dalam penyidikan selanjutnya,” ujar Rinaldy kepada wartawan, Selasa (21/7).
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Rinaldy menegaskan peluang tersebut tetap terbuka.
“Kalau dari pengembangan penyidikan, ada kemungkinan tersangka lain, bisa saja,” katanya.
Menurut Rinaldy, penyidik juga masih mendalami apakah BAP bertindak secara mandiri atau atas perintah pihak lain.
Selain itu, penyidik menelusuri aliran dana, keuntungan yang diterima para pihak, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
“Untuk sendiri atau ada perintah dari atas, itu masih dalam pengembangan penyidikan,” pungkasnya.
Baca Juga:Kurangi Sampah Plastik, ITB Olah Styrofoam Jadi Perekat Bernilai EkonomiPemkab Tasikmalaya Perkuat Mitigasi Kekeringan, Lintas Sektor Disiagakan Hadapi Meluasnya Dampak Kemarau
Hingga kini, Kejari Kabupaten Bogor telah memeriksa 65 orang saksi, termasuk sejumlah ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta ahli hukum pidana.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang kuat dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.