Update Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura, 19 Terdakwa Dituntut hingga 10 Tahun Penjara! – jabarekspres.com

Update Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura, 19 Terdakwa Dituntut hingga 10 Tahun Penjara! – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, resmi menjatuhkan tuntutan kepada 19 terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni perdagangan bayi ke wilayah Singapura.

Berdasarkan berkas tuntutan yang dilihat Jabar Ekspres, salah satu terdakwa yang menjadi aktor utama dalam kasus perdagangan bayi ke Singapura yakni Lie Siu Luan alias Popo, dituntut kurungan penjara 10 tahun oleh JPU Kejari Kota Bandung pada Selasa (30/6).

Kasi Pidum Kejari Kota Bandung, Muhammad Ansari mengatakan, tuntutan tersebut sengaja diberikan karena para Terdakwa salah satunya Lie Siu Luan alias Popo dianggap telah secara sah dan terbukti melakukan TPPO yakni perdagangan bayi ke wilayah Singapura sebagaimana Pasal 455 ayat (1) KUHP jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:Tak Hanya Lewat Grup Facebook, Sindikat Penjualan Bayi Ternyata juga Berawal dari Orang Tua yang Jual Anaknya!Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Soroti Penjualan Bayi di Kabupaten Bandung, Sebut Ini Penyebabnya!

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Lie Siu Luan alias Lily S alias PT Popo alias AI (dengan) pidana penjara selama 10 tahun (penjara) dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucapnya, Senin, (6/7/2026).

Selain Lie Siu Luan alias Popo, beberapa terdakwa lainya juga seperti Astri Fitrinika alias Fira, Elin Marlina alias Erlina, Djaka Hamdani Hutabarat alias Jek, Djap Fie Khim alias Kim, Fie Sian alias Ali, Kiau alias Ama, hingga Devi Wulandari, juga diberikan tuntutan yang serupa yakin dengan kurungan penjara selama 10 tahun.

Sementara itu beberapa terdakwa lainnya seperti Tjen She Ha alias Alang Mariani, Yenti, Kristina Rina, Daeni, Diana, Fui Lian, hingga Moi Lang, hanya dituntut dengan kurungan 5 tahun penjara.

Para terdakwa tersebut, menurut Ansari, dituntut selama 5 tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan bersalah secara hukum perekrutan penampungan, pengiriman, pemindahan,dengan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi bayaran dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi.

“(Sehingga) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (salah satunya) Kristina Rina, Daeni, Diana, Fui Lian, dan Moi Lang, dipidana penjara dengan masing-masing selama 5 tahun dikurangkan selama para Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah para Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkasnya.

Leave a Comment