Kejagung Pelototi PSN Revitalisasi Sekolah, Jangan Jadi Proyek Bancakan! – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Program revitalisasi fisik satuan pendidikan yang digulirkan pemerintah pusat dengan anggaran mencapai Rp14 triliun untuk 71.744 sekolah di seluruh Indonesia masuk tahap pelaksanaan.

Di Kota Banjar, usulan perbaikan sarana dan prasarana diajukan untuk 63 sekolah sepanjang tahun 2026, mencakup 18 lembaga PAUD, 30 SD, dan 15 SMP. Namun, di balik besarnya angka tersebut, ancaman penyelewengan dana mengintai.

Praktik pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga berpotensi menggerogoti anggaran dan menghasilkan bangunan yang tidak layak.

Baca Juga:Soal Jalan Desa Cibongas, Kadis PUTRLH Tasikmalaya: CCO Harus Lewat Kajian TeknisUsai Blokade Jalan dan Bakar Ban, Bupati Temui Warga dan Pastikan Ruas Cibongas Masuk CCO

Mekanisme swakelola yang diusung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sesungguhnya dirancang untuk memberdayakan masyarakat, dan memastikan dana Bantuan Pemerintah (Banper) dikelola langsung oleh sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

P2SP bertanggung jawab penuh sebagai pelaksana teknis, mulai dari perencanaan, pengadaan material, pengawasan fisik, hingga pelaporan pertanggungjawaban. Namun, dalam praktiknya, fungsi P2SP kerap tereduksi.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya kecenderungan sejumlah pihak untuk menunjuk konsultan atau pemborong secara langsung. Praktik ini jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan proses seleksi terbuka untuk pengadaan jasa konsultansi di atas nilai tertentu.

Pelaksanaan yang menyimpang dari petunjuk teknis (Juknis) ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk penyelewengan yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Indikasi ini menguat dengan ditemukannya dugaan mark-up anggaran, di mana biaya pembangunan dinaikkan tetapi kualitas hasil pekerjaan tidak sebanding.

Temuan serupa telah dilaporkan di sejumlah daerah, termasuk praktik penunjukan konsultan tanpa seleksi terbuka yang memicu kecurigaan penggelembungan biaya .

Praktik memborongkan proyek ke pihak ketiga kerap memicu munculnya “calo” proyek yang bermain di balik layar. “Calo” ini biasanya mengatur pengadaan dan pembelanjaan barang kebutuhan proyek, sehingga berpotensi menggerogoti nilai anggaran sebenarnya.

Akibatnya, hasil pengerjaan tidak sesuai spesifikasi, bahkan tidak jarang terjadi tunggakan upah pekerja dan utang material yang menggunung. Kondisi ini mencederai tujuan program revitalisasi yang seharusnya meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan dan memberdayakan ekonomi warga sekitar.

Baca Juga:Tiga Rumah di Cisayong Tasikmalaya Ludes Terbakar, Satu Warga Meninggal DuniaBBM B50 Siap Diterapkan di Semua Sektor, Benarkah?

Diutip dari berbagai sumber, kasus pelanggaran serupa telah terjadi dan berujung pada proses hukum. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara contohnya, telah menangkap mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal terkait korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik swakelola tahun 2020.

Leave a Comment