
JABAR EKSPRES – Setelah ramai pemecatan seorang tenaga keamanan karena dianggap kurang senyum, kini Rumah Sakit Umum Harapan Keluarga kembali menyita perhatian.
Pasalnya, rumah sakit yang berlokasi di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang itu, diduga mendirikan bangunan baru sebelum izin administratif diselesaikan alias belum memgang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, Kemal Idris membenarkan, jika RS Harapan Keluarga belum mengantongi PBG pada bangunan yang baru didirikan.
Baca Juga:BPBD Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan di Tasikmalaya, Seluruh Kecamatan Kini DipantauKMRT Tuding Pemkab Tasikmalaya Abaikan Putusan KI Jabar, Ancam Gugat ke PTUN
“Saya sudah cek, untuk penambahan bangunan itu belum ada izinnya. Belum ada pengajuan ke DPMPTSP,” katanya saat dihubungi pada Jumat (3/7/2026).
Menurut Kemal, untuk memastikan apakah pekerjaan yang dilakukan merupakan perluasan bangunan atau hanya pemugaran, kewenangan penilaian teknis berada di Dinas Pekerjaan Umum.
“Itu menjadi kewenangan Dinas PU untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut memerlukan PBG baru atau tidak,” bebernya.
Dijelaskan Kemal, dari sisi regulasi, sebelum mendirikan pembangunan gedung harusnya menyelesaikan perizinan administratifnya dulu, alias mengantongi PBG.
Regulasi harus memiliki dulu PBG sebelum pekerjaan konstruksi dimulai, mengacu kepada aturan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
“Dari sisi regulasi, seharusnya pemohon menyelesaikan PBG terlebih dahulu sebelum membangun,” ujar Kemal.
Meski demikian, regulasi juga memberikan mekanisme bagi bangunan yang telanjur berdiri tetapi belum memiliki PBG.
Baca Juga:HUT Bhayangkara ke-80, Polres Tasikmalaya Pacu Akselerasi Pelayanan Lewat Optimalisasi Call Center 110Sertifikasi Halal Jadi Kunci UMK Tembus Pasar Nasional hingga Ekspor
“Dalam PP tersebut juga diatur, apabila bangunan sudah berdiri namun belum mengurus PBG, masih dapat berproses melalui mekanisme Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” ucap Kemal.
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, RS Harapan Keluarga memulai proyek pembangunan gedung baru tersebut, peletakan batu pertamanya dilakukan pada 2024 lalu.
Menurut data yang didapat, pihak rumah sakit sebenarnya telah mulai berproses mengurus dokumen perizinan. Tetapi, terdapat kendala teknis dalam sistem pengajuan.
Kemal memaparkan, berdasarkan hasil rapat bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, izin operasional rumah sakit masih berlaku.
“Tadi ada rapat di Dinas Kesehatan. Izin operasionalnya masih berfungsi,” paparnya.
Kemal menerangkan, RS Harapan Keluarga juga akan menempuh proses izin operasionalnya dari sekarang, sehingga ketika masa berlaku izinnya habis, dokumennya sudah diperbarui.