Belum Berizin, Aktivitas Pemapasan Lereng Gunung Pasarean Disegel Satpol PP KBB – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) menghentikan sementara aktivitas pemapasan lereng Gunung Pasarean di Kampung Cilutung setelah hasil pemeriksaan menunjukkan proyek tersebut belum mengantongi izin.

Penghentian dilakukan pada Jumat (3/7/2026) usai tim gabungan Satpol PP bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melakukan inspeksi ke lokasi.

Selain menghentikan aktivitas, petugas juga memasang garis penyegelan hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

Baca Juga:BPBD Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan di Tasikmalaya, Seluruh Kecamatan Kini DipantauKMRT Tuding Pemkab Tasikmalaya Abaikan Putusan KI Jabar, Ancam Gugat ke PTUN

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Angga Saputra, mengatakan pemeriksaan dilakukan atas instruksi Kepala Satpol PP menyusul adanya laporan terkait aktivitas pemapasan lereng.

“Sudah dihentikan kemarin. Sebelum menghentikan proyek itu, petugas berkoordinasi dengan pemerintah desa dan mengikuti musyawarah yang melibatkan Forkopimcam, perwakilan warga, serta pihak pemilik proyek,” ungkap Angga saat dihubungi, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Angga, setelah musyawarah selesai, seluruh pihak bersama-sama meninjau lokasi pekerjaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan proyek tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan sehingga diputuskan untuk dihentikan sementara.

“Dari hasil pengecekan di lapangan, kegiatan ini memang belum memiliki izin. Karena itu kami menghentikan sementara seluruh aktivitas dan memasang garis Satpol PP. Selama perizinan belum dipenuhi, tidak boleh ada kegiatan apa pun di lokasi,” kata Angga.

Ia menjelaskan, penghentian dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus langkah antisipasi terhadap potensi dampak yang dapat ditimbulkan akibat aktivitas pemapasan lereng.

Selain izin dasar, pihaknya juga meminta pemilik proyek melengkapi seluruh dokumen teknis yang menjadi persyaratan, termasuk dokumen terkait mitigasi dampak lingkungan sebelum pekerjaan dapat dilanjutkan.

“Semua persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu, termasuk dokumen mitigasi lingkungan. Setelah lengkap, baru kegiatan bisa diproses kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:HUT Bhayangkara ke-80, Polres Tasikmalaya Pacu Akselerasi Pelayanan Lewat Optimalisasi Call Center 110Sertifikasi Halal Jadi Kunci UMK Tembus Pasar Nasional hingga Ekspor

Angga menambahkan, pemilik proyek bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan menerima keputusan penghentian sementara tersebut tanpa melakukan penolakan.

“Alhamdulillah pemiliknya kooperatif dan memahami bahwa proses perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu. Mereka menerima keputusan penghentian sementara ini,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan pemilik, pemapasan lereng Gunung Pasarean dilakukan untuk mendukung pengembangan kawasan pertanian. Di lokasi tersebut juga direncanakan pembangunan akses jalan serta sejumlah fasilitas penunjang lainnya.

Leave a Comment