Masyarakat Berhak Gugat Pemkot Bandung atas Kecelakaan Akibat Infrastruktur Bermasalah – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Pengamat hukum independen, Suprapto, menilai masyarakat memiliki hak untuk menuntut pemerintah daerah apabila mengalami kerugian akibat kecelakaan yang diduga dipicu oleh buruknya kondisi infrastruktur publik.

Menurutnya, pemerintah sebagai penyelenggara layanan publik memiliki kewajiban memastikan fasilitas yang digunakan masyarakat berada dalam kondisi aman dan layak.

Apabila terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerugian, masyarakat dapat menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban.

Baca Juga:Persib Ungkap Proses Rekrut Sandy Walsh dan Luka Menalo, Isyaratkan Transfer Belum SelesaiKios Liar di Area Masjid Agung Tasikmalaya Dibongkar, Pedagang Mulai Tinggalkan Lokasi

“Setiap warga negara berhak memperoleh rasa aman saat menggunakan fasilitas publik. Jika ada dugaan kelalaian dalam pemeliharaan infrastruktur yang mengakibatkan kecelakaan, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan tuntutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Suprapto, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan, tuntutan dapat berupa permintaan ganti rugi apabila terdapat hubungan sebab akibat antara kerusakan infrastruktur dan kerugian yang dialami korban. Namun, penentuan tanggung jawab tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan serta pembuktian hukum.

Suprapto menambahkan, pemerintah daerah tidak hanya berkewajiban membangun infrastruktur, tetapi juga melakukan pemeliharaan dan pengawasan secara berkala agar tidak membahayakan masyarakat.

“Pemeliharaan merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggara. Ketika ditemukan kerusakan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, seharusnya segera dilakukan perbaikan atau setidaknya diberikan tanda peringatan agar tidak menimbulkan korban,” ujarnya.

Ia menilai, setiap insiden yang diduga berkaitan dengan kondisi jalan maupun fasilitas pendukung harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan instansi terkait.

Menurutnya, langkah cepat memperbaiki kerusakan penting dilakukan, tetapi evaluasi terhadap sistem pengawasan juga tidak boleh diabaikan.

Selain itu, Suprapto mengimbau masyarakat untuk mendokumentasikan kondisi lokasi kejadian apabila mengalami kecelakaan yang diduga disebabkan oleh kerusakan infrastruktur. Dokumentasi tersebut, kata dia, dapat menjadi salah satu alat bukti apabila korban memilih menempuh upaya hukum.

Baca Juga:Pengaspalan di Area Alun-Alun Singaparna Dimulai, Ratusan Lapak Pedagang di Bahu Jalan DitertibkanRumor Osmar Vieira ke Persib Mencuat, Benarkah Pangeran Biru Siapkan Peran Baru untuk Eks Pelatih Persepolis?

“Foto, video, saksi maupun dokumen terkait kerugian dapat membantu proses pembuktian. Namun, penilaian akhir tetap berada pada proses hukum yang berlaku,” katanya.

Ia berharap pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap seluruh infrastruktur publik sehingga potensi kecelakaan akibat kerusakan fasilitas umum dapat diminimalkan.

Menurut Suprapto, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik karena infrastruktur yang aman merupakan bagian dari hak dasar setiap pengguna jalan.

Leave a Comment