
JABAR EKSPRES – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan terus memberikan perlindungan serta pendampingan kepada korban dalam kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurhewati, mengatakan pihaknya telah mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan korban. Menurutnya, kehadiran LPSK merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat kepolisian dan kejaksaan.
“LPSK hadir karena kami telah mengabulkan permohonan perlindungan. Kami sangat mendukung upaya yang dilakukan kepolisian maupun kejaksaan, khususnya Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Barat yang memiliki kompetensi dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender,” ujar Sri, Jumat (3/7).
Baca Juga:Persib Ungkap Proses Rekrut Sandy Walsh dan Luka Menalo, Isyaratkan Transfer Belum SelesaiKios Liar di Area Masjid Agung Tasikmalaya Dibongkar, Pedagang Mulai Tinggalkan Lokasi
Sri menilai tindakan yang diduga dilakukan Taufik Hidayat terhadap kekasihnya yang berinisial YTR (29) telah melampaui batas kemanusiaan. Karena itu, LPSK akan terus mendampingi korban sekaligus membantu penyidik dalam mengungkap kasus tersebut.
Meski hingga saat ini asesmen psikologis terhadap korban belum dapat dilakukan, LPSK memastikan akan memberikan layanan pendampingan psikologis guna membantu proses pemulihan korban sekaligus mendukungnya dalam mengungkap seluruh rangkaian kekerasan yang dialami.
“LPSK akan memberikan berbagai bentuk dukungan, salah satunya layanan psikologis untuk membantu korban mengungkap kekerasan berbasis gender yang telah dialaminya,” kata Sri.
Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan yang menjerat Taufik Hidayat sebagai tersangka.
Rekonstruksi berlangsung di Gedung Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat. Direktur PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, mengungkapkan bahwa sebanyak 21 adegan diperagakan dalam proses tersebut.
“Total ada 21 adegan yang diperagakan. Rekonstruksi berjalan dengan baik dan lancar. Tersangka juga tidak mengajukan keberatan serta mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Rumi.
Rumi menjelaskan, penyidik telah mengidentifikasi enam tempat kejadian perkara (TKP). Namun, dalam rekonstruksi kali ini hanya tiga lokasi yang diperagakan, yakni TKP 3, TKP 5, dan TKP 6.
Baca Juga:Pengaspalan di Area Alun-Alun Singaparna Dimulai, Ratusan Lapak Pedagang di Bahu Jalan DitertibkanRumor Osmar Vieira ke Persib Mencuat, Benarkah Pangeran Biru Siapkan Peran Baru untuk Eks Pelatih Persepolis?
“Dari enam TKP yang kami temukan, rekonstruksi difokuskan pada tiga lokasi, yaitu TKP 3, 5, dan 6, karena di lokasi tersebut terjadi dugaan penganiayaan dan penyekapan yang paling berat,” jelasnya.