
JABAR EKSPRES – Kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan yang dilakukan pria berinisial TH alias Taufik Hidayat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung kini menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
Melalui Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, Presiden meminta agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pesan dari beliau (Presiden Prabowo), kasus ini harus ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Beliau sangat peduli terhadap kejadian ini dan berharap peristiwa serupa tidak terulang lagi,” ujar Dudung di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kamis (25/6/2026) malam.
Baca Juga:Empat Kali Diduga Jadi Korban Asusila, Bocah di Ciampea Alami Trauma hingga Kehilangan Percaya DiriProyek Cirahong 2 Tunggu Kepastian Pusat, Pemkab Tasikmalaya Siapkan Dana untuk Bebaskan Lahan
Selain meminta proses hukum berjalan sesuai aturan, Presiden juga berharap pelaku dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya dan seberat-beratnya apabila terbukti bersalah.
“(Presiden meminta) agar hukuman ini seadil-adilnya dan sekeras-kerasnya. Pesan beliau itu saja,” katanya.
Dudung juga memastikan pemerintah akan memberikan pendampingan dan bantuan kepada korban selama proses pemulihan.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, sementara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Kesehatan, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan memberikan dukungan kepada korban.
“Saya langsung telepon Direktur BPJS dan beliau langsung merespons. Sebelumnya juga sudah memonitor persoalan ini. BPJS akan membantu, kemudian prosedurnya akan dilaporkan kepada LPSK. Kementerian Kesehatan dan Gubernur Jawa Barat juga akan membantu sepenuhnya,” ungkap Dudung.
Ia menilai dugaan tindakan yang dialami korban telah melampaui batas kemanusiaan sehingga pelaku layak mendapat hukuman yang berat.
“Saya secara pribadi, terus terang melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan. Sehingga pelaku layak dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Baca Juga:Kekeringan Kembali Terjang Nanggung Bogor, 512 Warga Terdampak Krisis Air BersihPolres Tasikmalaya Turun Tangan Percantik Alun-Alun Singaparna, Gaungkan Semangat Indonesia Asri
Sebelumnya, seorang perempuan berusia 29 tahun asal Kabupaten Bandung berinisial YTR ditemukan dalam kondisi penuh luka di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Korban diduga menjadi korban penganiayaan berat setelah sebelumnya dilaporkan hilang dan tidak diketahui keberadaannya selama sekitar tiga tahun.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah kakak korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di IGD RSHS Bandung.