
JABAR EKSPRES – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Provinsi Jawa Barat, yang terdiri dari Kanwil DJP Jawa Barat I, Jawa Barat II, dan Jawa Barat III mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak. Ketiga unit kerja tersebut berkolaborasi secara serentak menyita aset penunggak pajak dalam acara bertajuk Pekan Sita Serentak. Kickoff kegiatan tersebut dilakukan di Kanwil DJP Jawa Barat III, Bogor, Senin (22/6).
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai 22 hingga 26 Juni 2026 tersebut, tercatat sebanyak 288 aset milik penunggak pajak disita untuk mengamankan pendapatan negara. Aset sitaan tersebut bervariasi, meliputi barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, serta barang bergerak yang mencakup kendaraan bermotor, saldo rekening bank, hingga perhiasan.
Total nilai taksiran dari 288 aset sita tersebut mencapai Rp54.060.910.810,00 dengan rincian:
Baca Juga:Perkuat Sinergi Antarinstansi, BRI Branch Office Banjar Serahkan Bantuan Mobil Ambulans untuk Lapas BanjarAkselerasi Pertumbuhan Ekonomi, bank bjb Perkuat Sinergi Strategis dengan Whuush Ojol, KADIN Jabar dan MUJ
- Kanwil DJP Jawa Barat I, Rp12.064.211.565,00
- Kanwil DJP Jawa Barat II, sebesar Rp27.955.397.758,00
- Kanwil DJP Jawa Barat III, sebesar Rp14.041.301.479,00
Kanwil DJP Jawa Barat I melalui 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya menyita 106 aset milik 80 penunggak pajak. Rincian aset tersebut terdiri dari barang tidak bergerak, yakni tiga bidang tanah dan bangunan.
Sementara itu, untuk barang bergerak meliputi 64 rekening bank, 21 unit kendaraan roda empat, 12 unit kendaraan roda dua, empat sitaan uang tunai, satu objek perhiasan, dan satu unit barang elektronik. Penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) setelah menyampaikan surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan.
DJP selalu mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif dalam upaya mengamankan penerimaan negara. Tindakan penagihan aktif merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) yang baru akan ditempuh apabila wajib pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan tunggakannya setelah upaya persuasif maksimal dijalankan.
Seluruh rangkaian proses kegiatan penyitaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.