
JABAR EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar resmi menjatuhkan sanksi tertulis berupa Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada Arasyid Rido Muharam, anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Keputusan tersebut diambil melalui rapat paripurna internal yang digelar DPRD Kota Banjar baru-baru ini.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Banjar, Emay Siti Muludjum, menjelaskan bahwa proses administrasi terkait sanksi ini saat ini masih berjalan. Pihaknya tengah menunggu surat resmi untuk diteruskan kepada partai politik yang menaungi Arasyid. “Kami hanya mengikuti prosedur dan sudah melakukan sosialisasi kepada Ketua DPRD. Surat dari BK sudah disampaikan ke Ketua DPRD untuk ditindaklanjuti,” ujar Emay, Kamis (25/6/2026).
Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, membenarkan bahwa paripurna internal telah dilaksanakan untuk menetapkan sanksi bagi Arasyid. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah melalui tahapan peringatan yang panjang sesuai dengan tata tertib DPRD. “Kemarin kami melaksanakan paripurna internal terkait sanksi tertulis. Ini sudah melalui tahapan SP1 dan SP2, hingga akhirnya kami mengeluarkan SP3. Segala aturan terkait disiplin sudah tertuang dalam Tata Tertib DPRD yang harus dipenuhi,” tegas Sutopo.
Baca Juga:Dugaan Kekerasan Seksual Bocah di Ciampea Terungkap Setelah Pelaku Kirim Video ke Ponsel Orang Tua KorbanRibuan Relawan Gelar Aksi Damai, Dukung Keberlanjutan Program MBG di Tasikmalaya
Terkait rekomendasi ke partai politik, Sutopo menyebutkan bahwa surat tembusan akan disampaikan agar PDIP dapat menindaklanjuti status keanggotaan Arasyid sesuai dengan mekanisme internal partai.
Meskipun telah dijatuhi sanksi berat berupa SP3, Arasyid diketahui masih menerima hak-haknya sebagai anggota dewan, seperti gaji dan tunjangan. Sutopo menjelaskan bahwa selama belum ada keputusan inkrah atau pemberhentian resmi, hak tersebut tetap diberikan agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.
“Terkait gaji itu dikelola oleh Sekretaris Dewan. Kami tidak mau menyalahi aturan. Ia masih berhak menerima selama proses persidangan atau sanggahan ke PTUN atau lembaga terkait masih berjalan,” ungkap Sutopo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Arasyid dinilai tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota legislatif dalam kurun waktu yang cukup lama. Badan Kehormatan DPRD Kota Banjar telah melalui berbagai tahapan sesuai dengan tata tertib yang berlaku, mulai dari pemanggilan secara lisan, tertulis, hingga akhirnya diputuskan untuk disidangkan.