
JABAR EKSPRES – Pemerintah kembali menerbitkan aturan investasi yang bikin gerah publik. Melalui Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sejumlah investor seolah dibuat kebal hukum, hingga membuka celah pencucian uang.
Pasalnya, sisipan UU P2SK terbaru tersebut mengatur tentang perlindungan hukum kepada pembeli surat utang khusus yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, yakni investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Aturan tersebut memberikan jaminan terhadap dana investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond bebas dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.
Baca Juga:Kurs Rupiah Makin Memprihatinkan, Ekonom Sarankan Pemerintah Terbitkan Global BondLebih dari 100 Investor Berebut Masuk Proyek PSEL Tahap II, Danantara Siapkan Investasi Rp87 Triliun
Merespons hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan bahwa perlakuan khusus terhadap pelaku investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak berlaku secara keseluruhan.
Ia menegaskan bahwa perlindungan hukum itu hanya berlaku bagi dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut, bukan seluruh aset maupun kegiatan usaha pemilik dana.
“Yang betul adalah uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi, kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar saja,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (24/62026).
Selain itu, Purbaya menekankan bahwa dana yang masuk ke instrumen tersebut akan dianggap aman, tidak akan dicek sumbernya dari mana.
Ia juga memastikan bahwa perusahaan atau kegiatan usaha milik pemilik dana tidak mendapat imunitas apabila ditemukan persoalan perpajakan maupun pelanggaran lain.
“Perusahaannya nggak imun. Jadi, nggak seperti tax amnesty yang bebas semua. Ini (Patriot Bond) nggak,” kata dia.
“Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, memang ada loss sedikit. Tapi menurut saya, uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun,” pungkasnya.
Baca Juga:Kabar Baik untuk Pelaku Industri, LPG dan Bahan Baku Plastik Kini Bebas Bea Masuk!Distribusi Minyakita Bakal Ditingkatkan hingga 50 Persen, Benarkah?
Sementara itu, ebijakan tersebut mendapat sorotan publik, lantaran dianggap memberi karpet merah para pelaku praktik pencucian uang. Terlebih dana yang ditempatkan untuk investasi tersebut tidak akan ditelusuri asal-usulnya oleh pemerintah.
“Money laundering disahkan,” ujar seorang warganet di X, menanggapi aturan yang disahkan belum lama ini, dikutip Rabu (24/6/2026).