
JABAR EKSPRES – Kuasa hukum terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menanggapi terungkapnya informasi terkait adanya peminjaman uang oleh Ade Kuswara Kunang dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (22/6/2026).
Kuasa hukum terdakwa, I Wayan Suka Wirawan, menilai keterangan para saksi justru memperkuat dalil pihaknya bahwa uang yang dipermasalahkan merupakan pinjaman, bukan suap maupun gratifikasi.
“Terkait saksi, semuanya tadi membenarkan bahwa uang yang dipersoalkan merupakan pinjaman dan tidak ada hubungannya dengan proyek-proyek yang dimenangkan Sarjan. Hasil persidangan hari ini sudah sangat jelas,” ujarnya usai persidangan di PN Bandung.
Baca Juga:Tasikmalaya Jadi Tuan Rumah Jambore Nasional Overlanding 2026, Usung Misi Sosial dan LingkunganGodzilla El Nino Mengintai, BPBD: Hampir Seluruh Wilayah Kabupaten Bogor Berpotensi Terdampak Kekeringan
Menurut I Wayan, dalam persidangan yang menghadirkan tujuh saksi, termasuk Sarjan, sejumlah pertanyaan telah diajukan baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak kuasa hukum terdakwa.
Ia menyebut terdapat dua hal utama yang menjadi fokus dalam persidangan, yakni status hukum uang yang dipermasalahkan serta dugaan pengaturan proyek yang dikaitkan dengan terdakwa Ade Kuswara Kunang.
“Yang paling penting adalah status uang tersebut. Dari situ bisa dilihat apakah peristiwa ini masuk kategori suap atau gratifikasi. Sekali lagi, kami tegaskan itu adalah pinjaman,” katanya.
Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung keterangan Reza, ajudan terdakwa, yang turut dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya perintah pengaturan proyek.
“Tadi Reza juga sudah memberikan keterangan bahwa tidak pernah ada perintah dari Pak Bupati untuk menemui kepala dinas atau mengarahkan pemenang tender tertentu,” ujarnya.
Terkait adanya daftar proyek (list) yang sebelumnya muncul dalam persidangan, I Wayan menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan daftar pemenang tender, melainkan aspirasi masyarakat Kabupaten Bekasi.
“List itu bukan terkait pemenang tender, apalagi perintah dari Pak Bupati. Itu murni aspirasi masyarakat yang kemudian direkomendasikan untuk menjadi prioritas dalam penganggaran,” jelasnya.
Baca Juga:Bupati Garut Warning SKPD, Evaluasi Kinerja Tak Boleh Lambat DitindaklanjutiPembangunan Sudah 90 Persen, Jembatan Darurat WIKA di Klapanunggal Bogor Ambruk
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi ijon proyek tersebut, saksi Sarjan mengungkapkan adanya permintaan pinjaman uang oleh Ade Kuswara Kunang melalui perantara Sugiarto. Nilai pinjaman yang disebut dalam persidangan mencapai Rp8 miliar.