Penertiban Angkot Tua Tak Akan Dilakukan Jika Sopir dan Pemilik Taat Aturan!  – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menegaskan bahwa penertiban angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia teknis maksimal 20 tahun tidak akan dilakukan apabila seluruh pihak, khususnya sopir dan pemilik angkot, mematuhi aturan yang berlaku.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Bogor, saat ini terdapat 1.780 angkot yang teridentifikasi telah melewati batas usia teknis maksimal 20 tahun.

Jenal mengatakan, saat ini pemerintah masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan imbauan kepada seluruh sopir serta pemilik angkot yang terdata memiliki kendaraan berusia di atas batas teknis maksimal 20 tahun agar menaati aturan dengan tidak lagi beroperasi.

Baca Juga:Sopir Angkot di Kota Bogor Tak Tolak Penghapusan Kendaraan Uzur, Minta Solusi dan KompensasiMeski Penumpang Angkot di Kota Bogor Kian Menurun, Sopir Nilai Ini Masih Jadi Alternatif Warga Pinggiran

Ia menegaskan, penertiban di lapangan hanya akan menjadi langkah terakhir apabila masih ditemukan angkot uzur yang tidak menaati aturan dengan tetap mengaspal di jalanan.

Saat ini, Dinas Perhubungan Kota Bogor juga disebut Jenal telah meminta para sopir, pemilik, atau badan hukum angkot untuk menghentikan operasional kendaraannya yang sudah melewati batas usia teknis tersebut serta menyerahkan seluruh dokumen kendaraan untuk proses pendataan dan penonaktifan armada sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau semua beritikad baik dan menyerahkan dokumen kendaraan yang sudah melewati batas teknis, maka penertiban di lapangan tidak perlu dilakukan. Kalau tidak berhenti dan masih bandel, ya tadi akhir ending-nya adalah penertiban gabungan. Jadi disita langsung eh di jalan ketika ditemukan mobil yang usia batas teknisnya di masih tetap beroperasional,” ujar Jenal Mutaqin saat ditemui di Kota Bogor, Jumat (19/6/2026).

“Jadi kami coba tetap tahapan adalah sosialisasi, menyebarkan surat informasi kepada semua badan hukum bahwa angkot plat nomor sekian, trayek sekian, sudah habis dan berhenti, serahkan dokumennya,” imbuhnya.

Adapun sebelumnya telah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 serta Perwali Nomor 11 Tahun 2026 tentang pembatasan usia teknis angkot dengan batas maksimal 20 tahun.

Jenal pun menegaskan, kebijakan tersebut bukan semata untuk penataan lalu lintas, melainkan demi keselamatan dan kelayakan operasional kendaraan bagi penumpang maupun pengemudi.

“Bukan karena dasar macet dan tidak macet, usia teknis sudah dibatasi, kelayakan, keamanan demi penumpang dan sopirnya juga. Jadi semua harus taat terhadap regulasi yang ada,” tuturnya.

Leave a Comment