Kadinsos Klarifikasi Data ODGJ, Kabupaten Bandung Bukan Daerah Terbanyak – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung, Ningning Hendasah, meluruskan informasi yang sempat beredar di media sosial terkait jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Bandung.

Menurutnya, angka 7.321 yang sebelumnya disebut sebagai jumlah ODGJ di Kabupaten Bandung merupakan kekeliruan data yang sebenarnya milik Kabupaten Bogor.

Ningning mengatakan, pihak yang menyebarkan data tersebut telah melakukan klarifikasi setelah diketahui terjadi kesalahan dalam penyebutan daerah.

Baca Juga:Persebaya Rayakan Hari Jadi ke-99 dengan Semangat ‘Persebaya untuk Semua’Genjot Serapan Telur dan Ayam untuk Program MBG, Harga Peternak Mulai Terdongkrak

“Kan itu narasinya sudah jelas. Jadi kemarin mereka mengonfirmasi, jadi bukan Kabupaten Bandung. Ternyata data 7.321 itu datanya Kabupaten Bogor,” ujar Ningning saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026),

Ia menegaskan, Kabupaten Bandung tidak masuk dalam 10 besar kabupaten/kota di Jawa Barat dengan jumlah ODGJ terbanyak.

“Jadi tadi sudah disampaikan, mereka salah merilis. Akhirnya sudah mereka klarifikasi. Jadi kalau Kabupaten Bandung itu bukan termasuk 10 besar kabupaten/kota di provinsi yang memang jumlah ODGJ-nya tinggi. Kemarin salah pemberitaan yang 7.321 itu Kabupaten Bogor,” katanya.

Berdasarkan data penanganan yang dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Bandung melalui UPTD Ketelantaran dan Disabilitas sejak 2022 hingga Mei 2026 mencapai 1.581 orang.

Ningning menjelaskan, angka 1.581 tersebut merupakan jumlah warga yang telah mendapatkan penanganan melalui UPTD Ketelantaran dan Disabilitas.

“Kalau berdasarkan hasil dari UPTD Ketelantaran dan Disabilitas, jumlah yang ditangani sebanyak 1.581 orang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa tugas utama Dinas Sosial dalam penanganan ODGJ berada pada aspek rehabilitasi sosial setelah kondisi kesehatan mereka membaik.

Baca Juga:Freeport Percepat Perpanjangan Izin Tambang, Draf Divestasi Saham Sudah Diserahkan ke Pemerintah3 Kecamatan di Kabupaten Bogor Dilanda Kekeringan, Ribuan Jiwa Terdampak

Namun dalam praktiknya, UPTD sering kali turut menangani ODGJ yang masih dalam kondisi sakit karena pertimbangan kemanusiaan dan kondisi darurat.

“Yang namanya ODGJ itu, Dinas Sosial tugas dan fungsinya di bidang rehabilitasi sosial. Setelah dia sembuh, misalkan untuk kemandirian dan keterampilan, baru menjadi bagian Dinas Sosial,” kata Ningning.

Menurutnya, ODGJ yang masih mengalami gangguan kejiwaan seharusnya mendapatkan penanganan medis dari sektor kesehatan dan dirujuk ke rumah sakit jiwa. Namun, kondisi di lapangan sering kali membuat mereka terlebih dahulu ditampung di UPTD.

Leave a Comment