
JABAR EKSPRES – Rencana pemasangan portal pembatas kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah selatan Kabupaten Tasikmalaya akhirnya menemui kepastian. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya memastikan portal akan dibangun di jalur Papayan-Cikalong sebagai upaya melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih.
Kepastian tersebut ditandai dengan dilaksanakannya pengukuran lokasi pemasangan portal oleh petugas Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu (17/6/2026). Titik pemasangan berada di kawasan pertigaan akses Jalan Papayan-Cikalong, tepatnya di depan Masjid Nurul Huda, Kampung Petir, Desa Papayan, Kecamatan Jatiwaras.
Langkah pengukuran itu sekaligus menegaskan bahwa rencana yang sebelumnya masih sebatas wacana kini memasuki tahap persiapan teknis pelaksanaan.
Baca Juga:Rumah Warga di Ciampea Bogor Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting ListrikPGN Gagas Paparkan Pemanfaatan BioCNG untuk Transportasi dan Industri, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengatakan, pemasangan portal merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga aset jalan yang telah dibangun menggunakan anggaran besar. Terlebih ruas Jalan Papayan-Cikalong baru selesai diperbaiki dengan anggaran sekitar Rp15 miliar yang bersumber dari dana pinjaman daerah.
Menurut Cecep, pemerintah tidak bisa lagi membiarkan kendaraan ODOL terus melintas dan mempercepat kerusakan jalan yang baru diperbaiki. Karena itu, langkah pengendalian melalui pemasangan portal menjadi pilihan yang harus dilakukan demi kepentingan masyarakat luas.
“Langkah tegas ini dilakukan untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan satu golongan,” kata Cecep, Kamis (18/6/2026).
Sebelumnya, Kepala Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Deden Ramdhan Nugraha menegaskan portal yang akan dibangun bukan untuk menutup akses masyarakat maupun aktivitas ekonomi. Portal hanya berfungsi membatasi kendaraan yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan.
Ia menjelaskan, kendaraan roda dua, mobil pribadi, angkutan umum, hingga truk yang memenuhi ketentuan tonase tetap dapat melintas seperti biasa. Sasaran utama kebijakan tersebut adalah kendaraan dengan dimensi dan muatan yang melebihi batas yang diizinkan.
Menurut Deden, kondisi Jalan Papayan-Cikalong yang relatif sempit, berkelok, memiliki banyak tanjakan serta berada di kawasan dengan kondisi tanah labil membuat ruas tersebut sangat rentan mengalami kerusakan apabila terus dilalui kendaraan bermuatan berlebih.
“Jalan ini masuk kategori Jalan Kabupaten Kelas III Kondisi Bersyarat. Daya dukungnya memang tidak dirancang untuk menerima beban berat secara berulang,” ujarnya.