
JABAR EKSPRES – Harga acuan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) emas pada paruh kedua Juni 2026 mengalami penurunan seiring melemahnya minat investor terhadap logam mulia di tengah tingginya suku bunga global.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan HPE emas sebesar 143.190,64 dolar AS per kilogram untuk periode 15–30 Juni 2026. Angka tersebut turun 3,51 persen dibandingkan periode pertama Juni yang mencapai 148.396,49 dolar AS per kilogram.
Penurunan juga terjadi pada harga referensi emas yang kini berada di level 4.453,73 dolar AS per troy ounce (toz), lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya sebesar 4.615,65 dolar AS per toz.
Baca Juga:Udang Windu Jadi Penggerak Ekspor Perikanan di Indonesia, Tembus Rp173 Miliar dalam 5 BulanBikin Warga Resah, Pemuda di Parung Bogor Ditangkap Polisi Saat Bawa Celurit Raksasa
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa tingginya suku bunga di sejumlah negara maju membuat investor beralih ke instrumen keuangan yang menawarkan imbal hasil lebih menarik dibanding emas.
“Terjadi penurunan minat investor terhadap emas sebagai instrumen investasi akibat tingginya suku bunya yang meningkatkan daya tarik asset berbunga,” kata
Selain faktor suku bunga, aktivitas pembelian emas di pasar global juga terpantau melambat akibat ketidakpastian dan fluktuasi yang masih membayangi perekonomian internasional. Kondisi tersebut menyebabkan permintaan emas tidak mampu mengimbangi pasokan yang tetap stabil.
Keseimbangan pasar yang didominasi oleh pasokan yang terjaga dan permintaan yang melemah akhirnya mendorong koreksi harga emas di pasar internasional. Selama periode pengumpulan data, nilai emas tercatat turun 3,51 persen.
Penetapan HPE dan HR emas tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1453 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, yang berlaku untuk periode 15–30 Juni 2026.
Kemendag menyebut penetapan harga tersebut mengacu pada data dan rekomendasi teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bersumber dari publikasi London Bullion Market Association (LBMA). Proses penetapannya juga melibatkan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.