Geger! Skandal KUR Bank Sumsel Babel Terbongkar, Eks Pimpinan Diciduk Kejati Usai Ibadah Haji

PALEMBANG, Holopis.com – Skandal dugaan korupsi KUR Bank Sumsel Babel bikin heboh. Eks pimpinan ditangkap Kejati Sumsel sesaat usai pulang dari ibadah haji.

Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di lingkungan Bank Sumsel Babel kembali menggemparkan publik.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan seorang mantan pimpinan cabang berinisial SF sesaat setelah yang bersangkutan pulang dari ibadah haji.

Penahanan ini menambah panjang daftar tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara melalui penyimpangan program pembiayaan UMKM tersebut.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap SF pada 15 Juni 2026.

SF sebelumnya diketahui tidak memenuhi sejumlah panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan sedang menunaikan ibadah haji.

– Advertisement –

Namun, begitu kembali ke Indonesia, penyidik langsung melakukan penjemputan dan menahan yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kita tahan di Rumah Tahanan Negara kelas 1A Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan,” ujar pejabat Kejati Sumsel dalam keterangan resminya.

SF diketahui pernah menjabat sebagai Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Martapura periode 2022–2024.

Kasus ini sendiri bukan perkara baru karena SF telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026 bersama tiga orang lainnya, yakni KS, mantan pimpinan cabang periode sebelumnya, serta FS yang diduga sebagai pihak penerima manfaat kredit.

Selain SF, KS dan FS juga telah masuk dalam daftar tersangka dalam perkara yang sama.

Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam skema penyaluran KUR yang menyimpang dari ketentuan.

Penyidik menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan program KUR yang sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam penyidikan sementara, aparat menemukan dugaan adanya rekayasa dalam proses pengajuan kredit.

KS dan SF disebut memerintahkan sejumlah pegawai internal bank, mulai dari analis kredit hingga account officer, untuk melengkapi dokumen yang sebenarnya tidak sesuai kondisi usaha di lapangan.

Lebih jauh, FS diduga menggunakan sedikitnya 16 identitas debitur untuk mengajukan pinjaman yang tidak sesuai peruntukan.

Data tersebut dipakai sebagai dasar pencairan dana KUR yang kemudian diduga dialihkan untuk kepentingan tertentu.

“Masih kami dalami aliran dana dan potensi kerugian negara,” kata penyidik.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 41 saksi dari berbagai unsur, termasuk internal bank dan pihak terkait pengajuan kredit.

Kepala Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Komunikasi Hukum, Iwan Setiadi menyebut penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.

Pihak kejaksaan menilai ada potensi tersangka tidak kooperatif jika tidak segera dilakukan penahanan.

Langkah ini juga disebut untuk menghindari kemungkinan penghilangan barang bukti serta mempermudah penelusuran aliran dana.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut dana program pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku UMKM, terutama di daerah.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP baru.

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara dan denda, serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Kasus ini memicu sorotan luas dari masyarakat, terutama karena menyangkut penyaluran KUR yang selama ini menjadi salah satu program andalan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat.

Sejumlah pihak menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi besar-besaran terhadap sistem pengawasan penyaluran kredit di perbankan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berjalan.

Kejati Sumsel menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Leave a Comment