JAKARTA, Holopis.com – Viral petani gunakan vitamin B kompleks dan paracetamol pada tanaman. Pakar kesehatan dan Kementan beri penjelasan tegas.
Sebuah video yang memperlihatkan praktik tak biasa di lahan pertanian mendadak viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun TikTok @kontentani, seorang petani terlihat menggunakan paracetamol dan vitamin B kompleks pada tanaman cabai yang dibudidayakannya.
Aksi tersebut sontak memicu perdebatan warganet, setelah narasi dalam video menyebutkan bahwa penggunaan obat manusia itu diklaim dapat membuat tanaman tumbuh lebih “jos” dan menghasilkan panen yang lebih baik.
“Cabai juga di-paracetamol,” ujar petani dalam video tersebut sambil menunjukkan kemasan obat yang digunakan di lahannya.
Unggahan itu kemudian makin ramai setelah muncul komentar satir dari akun X @jadipossible yang ikut menyebar luas.
– Advertisement –
Dalam cuitannya, ia menulis, “Cuma mau ngasih tau orang Jakarta: satu sendok sambalmu mengandung parasetamol 500 gram.”
Cuitan tersebut sontak viral dan memicu gelombang reaksi warganet, yang sebagian menanggapinya dengan humor, sebagian lainnya justru mempertanyakan kebenaran praktik tersebut.
Namun, klaim penggunaan paracetamol untuk tanaman langsung dibantah oleh kalangan tenaga kesehatan dan pemerintah.
Dokter Adam Prabata, yang aktif memberikan edukasi kesehatan di media sosial, menegaskan bahwa paracetamol tidak memiliki fungsi sebagai pestisida maupun zat pendukung pertumbuhan tanaman.
“Paracetamol TIDAK TERBUKTI bisa digunakan sebagai pestisida maupun membantu pertumbuhan tanaman. Jadi jangan digunakan untuk hal-hal seperti ini,” tulisnya di akun X @AdamPrabata.
Senada dengan itu, Kementerian Pertanian juga menegaskan bahwa paracetamol merupakan obat khusus untuk manusia dan tidak terdaftar sebagai bahan aktif pestisida.
Dalam unggahan resmi akun Instagram @pspkementan, dijelaskan bahwa seluruh bahan yang digunakan dalam pertanian harus melalui izin dan standar keamanan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019.
“Paracetamol bukan bahan aktif pestisida, tidak memiliki izin edar sebagai pestisida, dan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian,” tulis keterangan tersebut.
Kementerian juga mengingatkan bahwa penggunaan pestisida tanpa izin resmi dapat berisiko terhadap keamanan pangan dan lingkungan.
Fenomena ini sekaligus memicu sorotan publik terhadap maraknya konten eksperimen pertanian di media sosial yang belum tentu berbasis ilmiah.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyerap maupun meniru informasi serupa.