Mahfud MD Desak Dadan Hindayana Cs Dihukum Mati

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan di Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk Dadan Hindayana dan pihak-pihak terkait, layak dijatuhi hukuman mati karena kejahatan tersebut dilakukan di tengah kondisi negara yang sedang menghadapi berbagai tekanan dan kebutuhan anggaran besar.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD dalam podcast Terus Terang saat membahas kemungkinan penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.

Menurut Mahfud, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru memang menempatkan hukuman mati bukan lagi sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang dapat dijatuhkan dalam kondisi tertentu.

“Menurut kitab undang-undang hukum pidana yang baru dalam keadaan biasa hukuman maksimal itu seumur hidup, kalau penjara itu 20 tahun atau seumur hidup kalau sudah sangat keterlaluan. Oleh sebab itu hukuman mati itu tidak ada tetapi ada di situ disebut sebagai hukuman khusus,” kata Mahfud MD seperti dikutip Holopis.com, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menurut Mahfud, regulasi tersebut memungkinkan hakim menjatuhkan pidana mati apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat negara menghadapi bencana nasional, krisis nasional, atau ketika pelaku merupakan residivis kasus korupsi.

– Advertisement –

“Jadi kalau tindak pidana korupsi atau tindak lain yang sangat berbahaya itu dilakukan dalam keadaan tertentu misalnya dalam keadaan bencana nasional, dalam keadaan krisis nasional, atau pengulangan korupsi sudah korupsi residivis korupsi lagi, itu ya bisa dijatuhi hukuman mati sebagai hukuman yang bukan hukuman pokok tapi hukuman khusus dan dengan pertimbangan khusus,” ujarnya.

Nilai Korupsi BGN Dinilai Sangat Berat

Mahfud menilai perkara yang menjerat sejumlah pejabat BGN memiliki karakteristik yang memenuhi unsur luar biasa karena terjadi ketika pemerintah sedang melakukan penghematan dan realokasi anggaran dalam jumlah besar untuk mendukung berbagai program prioritas nasional.

Menurutnya, dana yang dialihkan ke BGN berasal dari berbagai pos anggaran negara yang sebelumnya digunakan untuk membiayai kebutuhan masyarakat dan operasional pemerintahan di daerah.

“Menurut saya kasus Hindayana ini bisa dianggap sekarang ini negara sedang banyak bencana itu ya, kemudian anggaran-anggaran negara banyak yang dialihkan ke BGN lalu dikorupsi,” kata Mahfud.

Ia menegaskan bahwa korupsi di Indonesia telah lama dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena dampaknya yang luas dan terus berulang.

“Korupsi ini sudah merupakan penyakit yang sangat parah ya sebagai kelompok kejahatan ekstra ordinary crime gitu, kejahatan luar biasa dan selalu berulang artinya orang enggak ada takutnya, maka saya setuju lebih tepat dijatuhi hukuman mati gitu,” tegasnya.

Pernah Dijatuhkan, Meski Akhirnya Dibatalkan

Mahfud juga mengungkapkan bahwa hukuman mati terhadap pelaku korupsi pernah dijatuhkan oleh pengadilan di Indonesia, meskipun kemudian berubah pada tingkat peninjauan kembali.

“Pernah, satu kali dalam kasus BLBI yang dijatuhkan kepada Arif Budiman, udah pernah dijatuhi hukuman mati, tetapi kemudian pada tingkat PK diturunkan menjadi hukuman penjara seumur hidup,” ujarnya.

Karena itu, Mahfud menegaskan bahwa pidana mati untuk koruptor masih merupakan instrumen hukum yang sah dan dapat diterapkan apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Korupsi Saat Daerah Kekurangan Anggaran

Lebih lanjut, Mahfud menyoroti dampak luas yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi di BGN. Ia menyebut banyak daerah saat ini mengalami keterbatasan anggaran sehingga harus melakukan penghematan pada berbagai sektor pelayanan publik.

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan keresahan di masyarakat, terutama bagi tenaga honorer, pegawai kontrak, dan aparatur pemerintah daerah yang menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan akibat keterbatasan anggaran.

“Berbagai daerah sekarang itu mengeluh karena anggarannya tidak cukup, sehingga ada penghematan dan penghematan tuh banyak disalurkan ke BGN,” katanya.

“Di daerah-daerah banyak orang tidak berdaya, banyak orang yang mau melakukan pemberhentian kerja-kerja kontrak dan sebagainya, itu karena dananya berkurang sekarang, tenaga honorer, tenaga di kantor-kantor pemerintah yang P3K dan sebagainya, itu kan terancam diberhentikan, menimbulkan keresahan nasional kok masih ada orang korupsi seperti Dadan ini,” lanjut Mahfud.

Atas dasar itu, Mahfud menilai penegak hukum perlu mempertimbangkan penerapan hukuman paling berat dalam perkara korupsi yang dinilai telah merugikan negara dan masyarakat secara luas, terutama ketika dilakukan di tengah situasi yang menurutnya telah menimbulkan dampak sosial nasional.

Terakhir, Mahfud MD merasa geram dengan praktik korupsi di Badan Gizi Nasional yang ternyata dilakukan langsung oleh Kepala BGN saat itu yakni Dadan Hindayana dan sejumlah antek-anteknya. Oleh sebab itu, mantan Menko Polhukam ini pun mendesak agar kasus ini diusut sampai tuntas, siapa pun yang terlibat dan bertanggung jawab harus diproses hukum tanpa pandang bulu.

“Karena sudah sangat parah ini korupsinya BGN ini, dan harus dicari semua nih sampai ke akar-akarnya ini,” pungkasnya.

Leave a Comment