
JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mulai menyiapkan sejumlah langkah penertiban terhadap angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun yang masih beroperasi di jalan.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan target pelaksanaan selama tiga bulan.
Sujatmiko menyebut, salah satu langkah yang telah disiapkan yaitu melalui penilangan dengan penahanan dokumen kendaraan, serta pencopotan seluruh identitas atau atribut angkot.
Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Siapkan Mal Pelayanan Publik, Urus KTP hingga Izin Usaha Cukup di Satu TempatPHE Cetak Rekor Produksi 1 Juta BOEPD, Temuan Sumber Daya 1 Miliar BOE Perkuat Ketahanan Energi Indonesia
“Di lapangan nanti akan ada pencopotan atribut-atribut identitas angkutan, seperti tanda trayek dan nomor kendaraan. Selain itu, papan penunjuk rute yang biasanya terpasang di bagian atas angkot juga akan dicopot. Buku uji dan buku trayek juga akan kami sita,” kata Sujatmiko di Kota Bogor, Selasa (16/6/2026).
Selain pencopotan identitas atau atribut hingga penyitaan dokumen administratif, angkot yang melanggar juga akan diberi penandaan khusus sebagai informasi kepada publik bahwa angkot tersebut telah melebihi batas usia teknis maksimal 20 tahun.
Sujatmiko menjelaskan, penandaan dilakukan dengan pengecatan tanda silang berwarna hitam pada sejumlah bagian kendaraan.
“Kalau di lapangan nanti kita pilok. Kiri, kanan, depan, belakang kita kasih tanda silang hitam, sekaligus informasi bahwa kendaraan ini sudah di atas 20 tahun. Sehingga ketika beroperasi, dia udah malu sendiri. Udah tidak ada trayeknya kan, jadi tidak jelas juga ini angkot apa tujuannya ke mana,” ujarnya.
Sujatmiko juga menegaskan, kendaraan yang masih membandel dan tetap beroperasi setelah dilakukan penindakan dapat dikenakan sanksi lebih lanjut berupa pengandangan hingga penyitaan kendaraan sesuai ketentuan.
“Kalau sudah sangat berulang dan masih bandel, baru kami kandangkan ya, kami lakukan penyitaan kendaraan sesuai Perwali,” ungkapnya.
Bagi kendaraan berusia di atas 20 tahun yang sudah tidak digunakan sebagai angkot, Sujatmiko menyebut masih dapat dialihkan fungsinya atau dilakukan proses scrap (pembongkaran kendaraan untuk dijadikan besi tua dan didaur ulang).
Baca Juga:Semarak Obor Tahun Baru Islam Tetap Menyala di Perkampungan TasikmalayaSemarak Obor Tahun Baru Islam Tetap Menyala di Perkampungan Tasikmalaya
“Kalau menghancurkan angkot yang sudah di atas batas usia teknis itu kan ada dua langkah, apakah diubah menjadi kendaraan pribadi atau di-scrap, itu hak mereka,” ujarnya.