
JABAR EKSPRES – Unit Reskrim Polsek Jatinangor berhasil mengamankan seorang pelaku pencopetan yang sempat buron. Pelaku bernama Dapit Ahmad Muhammad (25) kini telah ditangkap dan diamankan untuk menjalani proses hukum.
Setelah ditangkap, Dapit harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kini mendekam di ruang tahanan Polsek Jatinangor.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, Dapit merupakan warga Kampung Bobodolan RT 04 RW 13, Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Siapkan Mal Pelayanan Publik, Urus KTP hingga Izin Usaha Cukup di Satu TempatPHE Cetak Rekor Produksi 1 Juta BOEPD, Temuan Sumber Daya 1 Miliar BOE Perkuat Ketahanan Energi Indonesia
Kanit Reskrim Polsek Jatinangor, Ipda Hendi Setiawan, mengatakan bahwa aksi pencopetan tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban diketahui bernama Rohmat (21), warga Dusun Cijambe RT 03 RW 04, Desa Kadakajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
“Pria tersebut pelaku pencopetan telepon genggam milik Bobotoh saat perayaan Persib juara. TKP-nya di Pangakalan Damri, Jatinangor,” kata Hendi Setiawan, Selasa (16/6/2026).
Hendi menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap setelah jajaran Polsek Jatinangor melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada Jumat (12/6/2026),” terangnya.
Sebelumnya, pelaku nekat melancarkan aksi pencopetan telepon genggam milik seorang Bobotoh saat konvoi perayaan Persib yang meraih hattrick juara BRI Super League 2025/2026 di kawasan Pangkalan Damri, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Sabtu (23/5/2026) malam.
Hendi memaparkan, peristiwa tersebut bermula ketika korban selesai mengikuti kegiatan nonton bareng laga Persib Bandung melawan Persijap Jepara bersama ribuan Bobotoh di halaman Jatinangor National Park.
“Setelah nobar, korban langsung mengikuti konvoi perayaan Persib yang meraih hattrick juara di kawasan Jatinangor,” katanya.
Baca Juga:Semarak Obor Tahun Baru Islam Tetap Menyala di Perkampungan TasikmalayaSemarak Obor Tahun Baru Islam Tetap Menyala di Perkampungan Tasikmalaya
Saat berada di Pangkalan Damri Jatinangor, korban sempat mengabadikan momen konvoi menggunakan telepon genggamnya. Setelah selesai memotret, korban menyimpan ponselnya ke dalam saku celana.
“Tak lama kemudian, pelaku yang tidak mengenal korban tiba-tiba memeluk korban sambil berteriak, ‘Persib juara, Persib juara, Mang’,” ungkap Hendi.
“Sesaat setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban. Ketika korban hendak menggunakan ponselnya kembali, ternyata telepon genggam tersebut sudah hilang,” lanjutnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Jatinangor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku bukan residivis. Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP,” pungkas Hendi. (Bas)