HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti rencana anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun 2027 yang dinilai belum sejalan dengan perluasan tugas lembaga tersebut setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Pernyataan itu disampaikan Rieke saat Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) LPSK Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung pada 15 Juni 2026.
Menurut Rieke, perlindungan saksi dan korban merupakan bagian dari agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tercantum dalam Asta Cita Pertama.
“Perlindungan saksi dan korban merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita Pertama, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, hak asasi manusia, dan sistem hukum yang berkeadilan,” tegas Rieke dalam keterangan tertulis yang dikutip Holopis.com, Selasa (16/6/2026).
Ia menjelaskan, UU Nomor 3 Tahun 2026 telah memperluas peran LPSK secara signifikan. Tak hanya memberikan perlindungan, lembaga tersebut kini juga bertanggung jawab dalam pemulihan korban, pemberian kompensasi dan restitusi, pengelolaan Dana Abadi Korban, perlindungan pelapor dan informan, hingga penguatan perlindungan terhadap ancaman digital.
“UU ini memperluas mandat LPSK menjadi lembaga negara independen yang tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga pemulihan, kompensasi, restitusi, pengelolaan Dana Abadi Korban, perlindungan saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli, termasuk penyediaan rumah aman, relokasi, perlindungan ancaman digital, serta pembentukan kantor perwakilan daerah,” ujarnya.
– Advertisement –
Dalam rapat tersebut, Rieke juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan penggunaan anggaran LPSK tahun 2026 sebelum pembahasan anggaran 2027 dilanjutkan.
“Karena itu, pembahasan anggaran 2027 harus diawali evaluasi pelaksanaan 2026,” katanya.
Berdasarkan proyeksi LPSK, jumlah permohonan perlindungan diperkirakan meningkat dari 13.027 permohonan pada 2025 menjadi 19.540 pada 2026, lalu melonjak hingga 29.310 permohonan pada 2027.
Di sisi lain, pagu indikatif yang diberikan pemerintah untuk LPSK tahun 2027 hanya sebesar Rp130,035 miliar. Angka tersebut jauh di bawah kebutuhan riil yang diajukan lembaga, yakni mencapai Rp392,473 miliar.
“Di tengah peningkatan beban layanan tersebut, Pagu Indikatif LPSK Tahun 2027 hanya sebesar Rp130,035 miliar, sementara kebutuhan riil yang diajukan mencapai Rp392,473 miliar,” ungkapnya.
Rieke juga menyoroti komposisi anggaran yang dianggap belum ideal. Dari total pagu yang tersedia, sekitar 84,62 persen dialokasikan untuk dukungan manajemen, sedangkan program inti perlindungan saksi dan korban hanya mendapat porsi 15,38 persen.
“Lebih memprihatinkan, 84,62 persen pagu dialokasikan untuk dukungan manajemen, sedangkan program inti perlindungan dan pemenuhan hak hanya memperoleh 15,38 persen,” tegasnya.
Tak hanya itu, sejumlah program strategis yang menjadi amanat langsung UU Nomor 3 Tahun 2026 disebut belum memperoleh dukungan anggaran sama sekali, termasuk Dana Abadi Korban, digitalisasi layanan perlindungan, penyusunan indeks perlindungan saksi dan korban, serta penguatan sarana dan prasarana.
“Ironisnya, sejumlah program strategis yang menjadi amanat langsung UU Nomor 3 Tahun 2026 justru memperoleh alokasi nol rupiah,” ujar Rieke.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan legislasi yang telah disahkan dengan dukungan fiskal yang disiapkan pemerintah.
“Penganggaran LPSK harus berlandaskan prinsip money follows function, sehingga setiap perluasan tugas dan kewenangan diikuti dukungan fiskal yang memadai, berkelanjutan, dan berkeadilan,” pungkasnya.