Kemendagri Percepat Penetapan Batas Desa di Tiga Kabupaten Sultra, Muna Masih Nol Persen

MUNA – Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), La Ode Ahmad Pidana Bolombo, menegaskan percepatan penegasan batas desa menjadi agenda prioritas pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum wilayah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendukung pembangunan desa yang lebih terarah.

Hal tersebut disampaikan La Ode saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Lokasi Institutional Strengthening for Improved Village Service Delivery (ILASPP) Penegasan Batas Desa Tahun 2026 di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Sabtu (13/6/2026).

Menurutnya, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa tengah mempercepat penyelesaian batas desa di tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara, yakni Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah.

Langkah tersebut dinilai mendesak mengingat capaian penetapan batas desa secara nasional masih tergolong rendah. Berdasarkan data tahun 2026, batas desa definitif baru berhasil ditetapkan pada 10.909 desa atau sekitar 14,4 persen dari total desa di Indonesia. Sementara itu, ketiga kabupaten di Sulawesi Tenggara tersebut masih mencatatkan capaian nol persen.

“Ribuan mil batas negara dan benua, dimulai dari batas desa,” kata La Ode.

Ia menekankan bahwa penegasan batas desa bukan sekadar urusan administratif di tingkat lokal, melainkan memiliki dampak strategis yang lebih luas. Kejelasan batas wilayah menjadi fondasi penting dalam integrasi data spasial nasional, penyelesaian sengketa wilayah, hingga peningkatan efektivitas pelayanan publik.

– Advertisement –

Melalui program ILASPP, Kemendagri bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Bank Dunia untuk mempercepat proses penetapan batas desa.

Kolaborasi tersebut akan memanfaatkan teknologi pemetaan modern, termasuk citra satelit dan sistem informasi geospasial, guna menghasilkan data batas desa yang akurat dan memiliki kepastian hukum.

La Ode menjelaskan, kejelasan batas desa juga menjadi bagian penting dalam mendukung agenda pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden, khususnya pembangunan dari desa dan pemerataan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, batas desa yang definitif akan memberikan kepastian dalam perencanaan pembangunan infrastruktur, pengelolaan dana desa, hingga pemanfaatan potensi ekonomi lokal secara lebih optimal.

“Batas desa yang jelas menjadi fondasi bagi kepastian hukum pembangunan, tata kelola pemerintahan desa, dan pengembangan potensi ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, La Ode mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran sentral dalam menyukseskan program tersebut. Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri dan ketentuan dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, bupati dan wali kota menjadi pihak yang bertanggung jawab memimpin proses penetapan batas desa yang nantinya disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan dapat mempercepat penyelesaian batas desa di Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah, sehingga ketiga daerah tersebut tidak lagi tertinggal dalam pencapaian penegasan batas wilayah desa.

Leave a Comment