
JABAR EKSPRES – Sebanyak dua dari tiga orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, kini mulai dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Srichayawijaya menyebut, proses pemeriksaan terhadap dua dari tiga orang tersangka yang ditetapkan tersebut, merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan dalam dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp18 miliar.
“Jadi hari ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama IM dan AF. Namun Satu tersangka atas nama S (Wakil Bupati Indramayu) tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit, dan telah berkirim surat sakit kepada tim penyidik,” ucap Cahya sapaannya di Kantor Kejati Jabar, Jumat, (12/6/2026).
Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi Tuper DPRD Indramayu, Kejati Jabar Geledah Kantor DewanGMHI Merasa Aneh dengan Bantahan Kejati Jabar Terhadap Status Terangka Wabup Indramayu
Disinggung mengenai materi pemeriksaan yang dilakukannya, Cahaya mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci.
“Terkait materi pemeriksaan ataupun hasil dari penggeledahan kemarin, saya belum bisa sampaikan karena proses pemeriksaannya masih sedang berlangsung,” ungkapnya.
Namun begitu, ketiga tersangka yakni S selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024 dan kini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2020-2025. Serta IM sebagai Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak 1 November 2021 hingga 11 Agustus 2022 dan selaku Pengguna Anggaran (PA). Termasuk AF yang merupakan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak tanggal 12 Agustus 2022 hingga Juli 2025, menurutnya diduga telah terlibat dalam kasus tersebut.
Maka dari itu Cahya menuturkan, pihaknya akan terus melakukan proses penyidikan kepada para tersangka khusus S yang kini tidak hadir dalam proses tersebut.
“Karena kami teman-teman penyidik baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa (S) tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang. Namun untuk saat ini belum ada upaya paksa (penahanan) yang kami lakukan terhadap tiga tersangka tersebut,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam perkembangan kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) tahun anggaran 2021-2025 yang terjadi di DPRD Indramayu, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), telah melakukan proses penggeladahan Kantor DPRD Indramayu.
Penggeledahan tersebut dibenarkan langsung oleh Kasipenkum Kejati Jabar Nur Srichayawijaya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.