
JABAR EKSPRES – Warga Dusun Pananjung Barat, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, menyatakan desakan keras agar anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ujang Kustia mundur dari jabatannya.
Alasan utama adalah kinerja buruk yang dinilai tidak pernah menyerap aspirasi masyarakat selama masa jabatannya. Ujang Kustia sendiri dilantik pada tahun 2021 dan berakhir pada 2029. Ia kini menjabat sebagai wakil ketua BPD.
Desakan itu mengemuka setelah Ujang Kustia dinilai tidak bisa maksimal dalam bekerja sebagai perwakilan masyarakat, salah satunya ketidakhadiran dalam musyawarah desa (musdes) Rencana Pembangunan Desa (RPD) untun tahun 2027 yang digelar pada 4 Juni 2026.
Baca Juga:Cegah Pelajar Ikut Demo BEM UI, Forkopimcam Cariu Perketat Pengawasan di Jalur Menuju JakartaPertamina Luncurkan Kapal Pintar Berbasis AI, Siap Bersihkan Sampah Laut Secara Otomatis
Ketidakhadiran tersebut menjadi puncak kekecewaan warga karena dianggap mengabaikan tugas penting sebagai wakil rakyat di tingkat desa.
Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) 2 Pananjung Barat, Ustaz Yana, mengungkapkan bahwa dari sisi keagamaan, Ujang Kustia juga tak pernah terlihat.
“Selama saya menjabat sebagai Ketua DKM selama 4 tahun terakhir ini, yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam kegiatan keagamaan di wilayah DKM 2, RW 2,” katnya saat diwawancaa Jabar Ekspres, Jumat (12/6/2026).
Di bidang pembangunan, Ustaz Yana menegaskan tidak ada satu pun usulan warga yang diserap oleh Ujang Kustia ke tingkat desa.
“Selama menjabat, belum pernah ada serapan aspirasi dari masyarakat. Usulan apa yang dibawa ke musdes? Kebutuhan masyarakat tidak terwakilkan,” ujarnya.
Warga lain yang enggan disebutkan namanya menambahkan, dorongan agar Ujang Kustia mundur sudah sangat mendesak karena ketidakpuasan yang menahun.
Selain itu, status Ujang Kustia sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjar dinilai menimbulkan konflik kepentingan.
Baca Juga:Tukang Pijat Jadi Korban Begal di Rancabungur, Ditendang hingga Tersungkur, Motor Pinjaman RaibSudah Beraksi 10 Kali, Komplotan Curanmor Asal Cipatujah Dibekuk Polisi!
“Pembagian waktu antara bekerja sebagai BPD dan ASN akan terjadi tarik menarik kesibukan, sehingga tidak akan maksimal dalam bekerja. Kami ingin yang bersangkutan mundur saja dan fokus menjadi ASN di Kota Banjar. Supaya kinerja di BPD tidak terganggu dan kelancaran di pemerintahan desa tidak terhambat,” kata warga tersebut.
Ujang Kustia diketahui menerima gaji sebagai anggota BPD Desa Sinartanjung sebesar Rp2,8 juta per bulan. Warga menilai penghasilan itu tidak sebanding dengan kinerja yang diberikan.