
JABAR EKSPRES – Upaya memperkuat tata kelola dana haji nasional terus dilakukan seiring besarnya amanah yang dikelola untuk kepentingan jutaan calon jemaah Indonesia. Salah satu langkah strategis yang kini mendapat perhatian adalah persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai usul inisiatif DPR RI.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut positif langkah tersebut. Revisi regulasi dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat kelembagaan sekaligus membuka peluang lebih luas dalam mengoptimalkan nilai manfaat dana haji bagi para jemaah.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, perubahan regulasi menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari mengingat tantangan pengelolaan dana haji yang semakin kompleks dari tahun ke tahun.
Baca Juga:Pasca Tewasnya Bocah di Jasinga, Polres Bogor Gandeng Tim K9 Buru Anjing Pemburu yang Masih BerkeliaranHarga Pertamax Naik, Warga Tasikmalaya: Parah Pisan, Serasa Rugi Berkali-kali!
“Karena itu, kami menyambut positif persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai usul inisiatif DPR RI,” ungkap Fadlul saat acara BPKH Connect yang digelar di Bandung, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, revisi aturan tersebut akan membuat pengelolaan dana haji lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi global, dinamika kebutuhan layanan jemaah, hingga tantangan penyelenggaraan ibadah haji yang terus berubah.
“Dana haji adalah amanah umat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi langkah penting untuk memperkuat kelembagaan BPKH sekaligus mengoptimalkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh jemaah,” tambahnya.
Saat ini, dana haji yang dikelola BPKH mencapai sekitar Rp180 triliun. Dengan nilai yang sangat besar tersebut, dibutuhkan regulasi yang mampu menjamin keberlanjutan pengelolaan dana, menjaga kepercayaan masyarakat, sekaligus memastikan manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat kembali dirasakan oleh para jemaah.
Ruang Investasi Lebih Luas
Fadlul menjelaskan, penguatan regulasi akan menjadi fondasi yang lebih kokoh bagi BPKH untuk mengembangkan dana haji secara produktif tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap dana milik jemaah.
Salah satu perubahan penting dalam revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji adalah perluasan ruang investasi. Ketentuan tersebut memungkinkan BPKH melakukan investasi secara lebih fleksibel pada berbagai sektor yang berkaitan dengan ekosistem haji maupun instrumen produktif lainnya.