
JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai merestorasi atau membangun kembali bangunan cagar budaya Gedung Detasemen Kesehatan Wilayah (Denkesyah) 03.04.01 Bogor di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, yang sempat terbakar habis pada tahun 2023 lalu.
Gedung tersebut sebelumnya merupakan kantor Detasemen Kesehatan Wilayah (Denkesyah) 03.04.01 Bogor, satuan kesehatan di bawah jajaran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Bangunan ini berstatus cagar budaya karena memiliki nilai sejarah dan arsitektur yang menjadi bagian dari perkembangan kawasan militer di Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan proses restorasi bangunan cagar budaya itu resmi dimulai dengan peletakan batu pertama (groundbreaking) pada Kamis (11/6/2026). Pekerjaan ditargetkan rampung dalam waktu lima bulan ke depan.
Baca Juga:Persetujuan POD Ronggolawe Dukung Strategi SAKA dalam Peningkatan ProduksiKekeringan Disertai Krisis Air Bersih Melanda Citeureup Bogor, 517 Jiwa Terdampak
“Alhamdulillah hari ini setelah sekian lama kita mencoba memfinalisasi masalah anggaran untuk pembangunan kembali Denkesyah yang terbakar beberapa waktu yang lalu. Hari ini kita mulai groundbreaking. Mudah-mudahan dalam lima bulan ke depan sudah bisa kembali dimanfaatkan kembali,” ujar Dedie di Gedung Denkesyah, Kota Bogor, Kamis (11/6/2026).
Sebagai bangunan cagar budaya, Dedie menyebut proses restorasi Gedung Denkesyah dilakukan dengan ketentuan khusus dan berbeda dengan pembangunan gedung pada umumnya.
Pemkot Bogor pun berkoordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk memastikan proses pemulihan bangunan tetap mempertahankan keaslian bentuknya.
“Sesuai komunikasi dan diskusi dengan TACB, memang ada syarat dan ketentuan bagaimana bangunan cagar budaya itu dilakukan treatment apabila terjadi peristiwa kebakaran seperti ini. Jadi ada syarat-syarat yang memang harus dipenuhi,” tuturnya.
Ia menjelaskan, struktur utama dan fasad atau tampilan depan bangunan akan tetap dipertahankan. Sementara itu, material lain dapat disesuaikan sesuai kebutuhan restorasi tanpa mengubah bentuk awal bangunan.
“Tapi struktur utama dan fasadnya masih dipertahankan. Untuk material yang lain tentu disesuaikan, akan tetapi tidak boleh mengubah bentuk bangunan awal,” ucapnya.
Untuk merestorasi Gedung Denkesyah, Pemkot Bogor menyiapkan anggaran sekitar Rp4 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bogor 2026. Namun, setelah melalui proses lelang, nilai pekerjaan yang akan dilaksanakan ditetapkan menjadi sebesar Rp3,7 miliar.