JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu melontarkan sindiran tajam terhadap hasil akhir revisi Undang-Undang Kepolisian yang baru saja disahkan DPR RI bersama pemerintah.
Melalui akun media sosial X miliknya, Said Didu menyampaikan ucapan “selamat” kepada tim percepatan reformasi Polri yang sebelumnya dipimpin sejumlah tokoh nasional, karena hasil revisi UU Polri dinilainya justru jauh dari semangat reformasi yang pernah digaungkan.
Dalam unggahannya, Said Didu secara khusus menyebut nama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode sebelumnya Prof. Jimly Asshiddiqie, serta mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Prof. Mahfud MD.
“Bapak Prof Yusril Ihza Mahendra, Prof Jimly Asshiddiqie, dan Prof Mahfud MD yang terhormat, selamat atas hasil kerja tim reformasi Polri selama hampir setahun dengan laporan 3.000 halaman,” tulis Said Didu, Kamis (12/6/2026).
Namun ucapan selamat tersebut disampaikan secara satir. Ia menilai hasil yang muncul dalam revisi UU Polri justru hanya menghasilkan sejumlah ketentuan yang memperluas ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil serta memperpanjang masa pengabdian anggota kepolisian.
Menurut Said Didu, substansi yang paling menonjol dari revisi UU Polri saat ini adalah dibolehkannya anggota Polri aktif menduduki jabatan di institusi sipil, perpanjangan usia pensiun anggota Polri, serta kemungkinan perpanjangan masa jabatan perwira tinggi berpangkat jenderal melalui keputusan Presiden.
– Advertisement –
“Yang hasilkan UU Kepolisian berupa polisi bebas masuk institusi sipil, perpanjangan masa pensiun polisi, dan masa pensiun jenderal polisi bisa diperpanjang oleh Presiden,” tulisnya.
Di akhir pernyataannya, Said Didu kembali menyampaikan ucapan selamat kepada para tokoh yang pernah terlibat dalam tim reformasi Polri tersebut.
“Sekali lagi selamat ya Pak,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rapat di Komisi III DPR RI pada tanggal 9 Juni 2026.
Beberapa poin yang menjadi sorotan publik dalam revisi tersebut antara lain penambahan usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun, peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara tanpa harus mengundurkan diri, serta ketentuan mengenai masa pengabdian perwira tinggi tertentu yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi dan keputusan Presiden.
Laporan Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri
Diketahui pula, bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie memang sempat terungkap ke publik saat laporan akhir diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2026. Namun perlu dicatat, dokumen lengkap setebal sekitar 3.000 halaman itu hingga kini tidak dipublikasikan secara utuh kepada masyarakat.
Dari keterangan resmi yang pernah disampaikan tim reformasi, terdapat beberapa rekomendasi besar, antara lain:
1. Penguatan Kompolnas
Komisi merekomendasikan penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas eksternal Polri agar fungsi kontrol terhadap institusi kepolisian lebih efektif.
2. Revisi UU Polri
Tim mengusulkan revisi Undang-Undang Polri sebagai bagian dari reformasi kelembagaan dan penyesuaian terhadap tantangan keamanan modern.
3. Pembatasan Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Ini yang paling menarik jika dibandingkan dengan UU Polri yang akhirnya disahkan DPR.
Dalam berbagai pemberitaan saat penyerahan rekomendasi, salah satu semangat reformasi yang muncul adalah pembatasan penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.
Sedangkan dalam UU Polri yang baru disahkan justru muncul norma yang memperluas ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga tanpa harus pensiun terlebih dahulu.
4. Penegasan Kedudukan Polri di Bawah Presiden
Tim reformasi merekomendasikan agar kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak dipindahkan ke kementerian tertentu.
5. Reformasi Internal dan Regulasi Turunan
Tim juga merekomendasikan revisi sejumlah Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) untuk memperbaiki tata kelola internal, profesionalisme, dan pelayanan publik.
6. Roadmap Reformasi hingga 2029
Laporan tersebut memuat target reformasi Polri jangka menengah sampai tahun 2029 yang dituangkan dalam 10 buku laporan.
Lantas, Komisi Percepatan Reformasi Polri yang sempat dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto berisi;
– Jimly Asshiddiqie (Ketua)
– Yusril Ihza Mahendra
– Otto Hasibuan
– Muhammad Tito Karnavian
– Supratman Andi Agtas
– Listyo Sigit Prabowo
– Mahfud MD
– Idham Azis
– Badrodin Haiti
– Ahmad Dofiri