Bea Cukai Jamin Layanan Ekspor Tetap Normal Meski DSI Bersiap Jadi Eksportir Tunggal – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan aktivitas ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis tetap berjalan normal selama masa transisi menuju penerapan sistem ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Meski pemerintah telah membentuk DSI untuk mengelola ekspor sejumlah komoditas strategis, Bea Cukai menegaskan pelayanan dan pengawasan kepabeanan tidak mengalami perubahan hingga akhir 2026.

Seluruh proses ekspor masih dapat dilakukan oleh perusahaan eksportir sebagaimana mekanisme yang berlaku saat ini.

Baca Juga:Harga Sawit Petani Swadaya Melonjak 12,32 Persen, Tembus Rp3.674 per KilogramTaman Safari Perkenalkan Satrio Wiratama, Baby Giant Panda Pertama yang Lahir di Indonesia

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan peran Bea Cukai sebagai fiskus tetap berjalan seperti biasa selama masa transisi. Perbedaannya hanya terletak pada skema transaksi yang nantinya akan terintegrasi melalui satu pintu bersama DSI.

Menurut Nirwala, eksportir masih dapat mengajukan pemberitahuan ekspor secara langsung hingga 31 Desember 2026. Pemerintah juga memberikan waktu transisi untuk memastikan kesiapan seluruh pelaku usaha sebelum kebijakan ekspor satu pintu diterapkan secara penuh pada awal 2027.

Ia menjelaskan, periode Juni hingga Agustus 2026 masih menggunakan mekanisme pemberitahuan ekspor yang berlaku saat ini.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan evaluasi pada Agustus hingga akhir tahun guna mengukur efektivitas implementasi dan kesiapan perusahaan yang terlibat dalam ekspor komoditas strategis.

Mulai 1 Januari 2027, DSI akan resmi berperan sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas SDA strategis. Dalam dokumen kepabeanan, status eksportir akan beralih kepada DSI, sementara perusahaan pemilik barang tetap tercatat sebagai pemilik komoditas yang diekspor.

“Sesuai dengan tahapannya nanti dari Juni kemarin sampai Agustus itu pemberitahuan ekspor masih seperti biasa. Kemudian nanti Agustus sampai dengan akhir tahun akan di evaluasi. Kan meliputi banyak perusahaan. Kan harus satu pintu baru nanti mandatorinya itu per 1 Januari 2027,” tutur Nirwala.

Meski terjadi perubahan pada struktur ekspor, Bea Cukai memastikan sistem layanan digital yang selama ini digunakan tidak akan berubah. Platform CEISA 4.0 dan Indonesia National Single Window (INSW) tetap menjadi sarana utama dalam proses pelayanan dan administrasi ekspor.

Baca Juga:Pemerintah Hentikan Penyaluran Minyakita untuk Bantuan Pangan, Fokus ke Pasar RakyatKemenperin Dorong Industri Manufaktur Lebih Agresif Menembus Pasar Global

Pemerintah menetapkan DSI sebagai instrumen pelaksana kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas strategis seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.

Leave a Comment