
JABAR EKSPRES – Tiga pelaku curas dengan modus sebagai anggota kepolisian, berhasil diciduk oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 lalu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi melalui Kasatreskrim AKBP Anton, menyebut bahwa para pelaku nekat melancarkan aksinya kepada korban di depan Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.
Saat kejadian, Anton menjelaskan korban yang bernama Afrilliani dan Rizky Ramadhan, tiba-tiba dihampiri oleh para pelaku menggunakan sepeda sepeda motor berboncengaan tiga sambil mengaku sebagai anggota kepolisian.
Baca Juga:Jelang Penyaluran BOSP Tahap 2, Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Minta Sekolah Lengkapi AdministrasiBea Cukai Jamin Layanan Ekspor Tetap Normal Meski DSI Bersiap Jadi Eksportir Tunggal
Selanjutnya para pelaku, kata Anton langsung menakut-nakuti dengan alasan akan melakukan pemeriksaan narkoba kepada para korban.
“Selanjutnya para pelaku meminta korban untuk menyerahkan HP (handphone) nya dengan alasan akan memeriksa isi HP milik korban,” katanya, Rabu, (10/9).
Dengan menuruti permintaannya, korban selanjutnya langsung dibawa oleh para pelaku dari lokasi tersebut dengan alasan akan dibawa ke kantor polisi di wilayah Sukajadi.
Dipertengahan jalan, salah satu korban yang menyadari modus tersebut, menurut Anton langsung meminta berhenti kepada para pelaku dengan alasan ingin buang air kecil.
Sambil mencabut kunci kontak kendaraannya, korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar. Namun menyadari hal tersebut, para pelaku tetap nekat membawa kendaraan milik korban dengan cara didorong
“Korban (langsung) menarik behel belakang sepeda motor miliknya yang sedang dibawa oleh para pelaku. Sehingga pelaku yang membawa sepeda motor milik korban terjatuh. Akan tetapi para pelaku selanjutnya mengeroyok dan menganiayanya,” ungkap Anton.
Akibat perbuatannya, kini para pelaku yang berinisial RZS, YNS, dan AR, beserta barang buktinya telah berhasil diamankan. Akibat perbuatan yang dilakukannya, para pelaku pun menurut Anton terancam dikenakan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun sesuai dengan Pasal KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(San).