Penataan Kabel Udara Dipercepat, Pemkot Bandung Pastikan Tak Ganggu Layanan Internet dan Publik – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan program penataan kabel udara yang tengah berlangsung di berbagai ruas jalan tidak akan mengganggu layanan publik maupun konektivitas internet masyarakat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menata wajah kota agar lebih rapi, aman, dan nyaman. Penertiban difokuskan pada kabel udara yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Farhan, proses pemindahan jaringan dari kabel udara ke sistem bawah tanah dilakukan secara bertahap dengan perencanaan yang matang. Pemerintah memastikan setiap tahapan penertiban didahului dengan penyediaan jaringan cadangan guna menghindari gangguan layanan.

Baca Juga:Pemkot Bandung Mulai Penataan Kabel Udara, Farhan Pastikan Layanan Internet Tetap NormalPemkot Bandung Tunda Pemotongan Kabel Udara di Asia Afrika, Prioritaskan Kelancaran Layanan Publik

“Kami menjamin layanan internet yang digunakan untuk pelayanan publik tetap aman. Sebelum dilakukan pemotongan kabel, jaringan pengganti atau backup sudah harus tersedia terlebih dahulu,” ujar Farhan.

Ia menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan melakukan pemotongan kabel apabila sistem cadangan belum siap beroperasi. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran berbagai layanan vital yang bergantung pada konektivitas internet.

Farhan menyebut sejumlah sektor yang menjadi perhatian utama meliputi layanan perbankan, pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, hingga kebutuhan komunikasi dan data milik TNI maupun Polri.

“Kami tidak ingin ada gangguan terhadap pelayanan masyarakat. Karena itu seluruh proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan pengawasan yang ketat,” katanya.

Selain memastikan keamanan layanan publik, Farhan juga mengingatkan bahwa operator telekomunikasi memiliki tanggung jawab penuh terhadap kualitas layanan yang diterima pelanggan. Jika terjadi gangguan selama proses penataan berlangsung, operator diwajibkan segera melakukan perbaikan dan pemulihan jaringan.

“Apabila ada gangguan, operator harus bertanggung jawab dan segera menyelesaikannya. Pelanggan tidak boleh dirugikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat sebagai konsumen juga memiliki hak untuk memperoleh layanan terbaik. Jika kualitas layanan tidak terpenuhi, pelanggan berhak memilih penyedia jasa lain yang dinilai mampu memberikan koneksi yang lebih baik.

Baca Juga:Remaja 18 Tahun Curi Kabel di Ciseeng Bogor, Sempat Dihajar Massa Sebelum Dimediasi2 Pengendara Jatuh Akibat Kabel Menjuntai di Jalan Juanda Bogor, PLN Tegaskan Bukan Asetnya 

Program penataan kabel udara ini akan terus berlanjut hingga Desember 2026. Sebanyak 85 ruas jalan di Kota Bandung menjadi sasaran penertiban sebagai bagian dari transformasi infrastruktur perkotaan menuju jaringan utilitas yang lebih tertata dan modern.

Leave a Comment