
JABAR EKSPRES – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap SA (33) oleh ayah kandungnya sendiri kini ditangani Polres Cimahi setelah keluarga korban membuat laporan resmi.
Pendamping Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Bidang PPPA Kabupaten Bandung Barat, Deden Irwan, mengatakan pihaknya turut mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan yang telah disepakati bersama.
“Betul, kami mendampingi keluarga korban untuk membuat laporan polisi. Saat ini perkara tersebut sudah ditangani penyidik,” kata Deden saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga:Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Murid, Guru Ngaji di Ciwidey Digeruduk Warga hingga Diamankan PolisiKelas 2 SD Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ciamis
Kasus tersebut mencuat setelah korban mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada sang suami pada malam pertama pernikahan mereka 23 April 2026. Dari pengakuan korban, perbuatan itu diduga dilakukan ayah kandungnya sendiri selama kurang lebih delapan tahun.
Deden menjelaskan, penanganan kasus ini memiliki tantangan tersendiri karena korban merupakan penyandang disabilitas dan telah menikah, sehingga proses pembuktian membutuhkan penanganan yang lebih cermat.
Sebelum laporan dibuat, korban terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di puskesmas untuk memperoleh surat keterangan disabilitas dari dokter. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat dalam proses pelaporan.
“Karena korban merupakan penyandang disabilitas, proses pelaporan dikuasakan kepada pelapor yang ditunjuk keluarga,” ujarnya.
Selain mendampingi pelaporan, tim pendamping juga mengawal korban menjalani pemeriksaan medis atau visum untuk kebutuhan penyidikan.
“Hasil visum sudah keluar. Secara medis memang terbukti alat kelamin korban sudah tidak utuh lagi, tetapi untuk membuktikan siapa pelakunya sangat sulit. Ditambah hingga kini belum ada pengakuan dari si ayah,” kata Deden.
Pihaknya juga telah melakukan asesmen psikologis terhadap korban. Saat ini Bidang PPPA Kabupaten Bandung Barat tengah menyiapkan rumah aman untuk memberikan perlindungan kepada korban.
Baca Juga:Wagub Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan dan Pendampingan Hukum KorbanKasus Kekerasan Seksual Bocah SD dengan Guru, Implementasi Perlindungan Anak di Sumedang Belum Optimal
“Korban sekarang tinggal di rumah bibinya. Keluarga khawatir korban kembali mengalami tekanan atau tindakan serupa sehingga kami menyiapkan rumah aman,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan saat ini tengah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Cimahi.
“Laporan sudah diterima, LP resmi terbit pada 20 Mei. Unit PPA juga sudah memanggil korban, pelapor, serta terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Namun terlapor sampai saat ini belum memenuhi panggilan kepolisian dengan alasan biaya,” kata Gofur.