Warga Tak Tahu Legalitas, Gapoktan Klaim Tak Pernah Ajukan Permohonan – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Sumur bor bernama Jaringan Irigasi Air Tanah atau JIAT di Dusun Sukamanah, Desa Imbanagara, Ciamis, kini menjadi tanda tanya besar bagi warga.

Dari fisik bangunan yang tak terawat hingga papan proyek yang minim informasi, warga mulai mempertanyakan legalitas dan pengelolaan sumur tersebut.

Di lokasi menunjukkan kondisi sumur yang memprihatinkan. Rumput ilalang tumbuh subur di sekitar tandon air. Cat pagar depan juga terkelupas di beberapa bagian.

Baca Juga:Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Bali, Dewan Komisaris Tinjau IT ManggisBupati Cecep Ajak Warga Viralkan Truk ODOL, Pemkab Tasikmalaya Perketat Pengawasan Demi Jalan Tahan Lama

Papan informasi proyek yang terpajang justru tak mencantumkan data penting seperti nomor Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), kedalaman sumur, debit air yang diizinkan, hingga nama kelompok tani pengelola. Kondisi ini membuat warga cemas dan bertanya-tanya: apakah sumur ini legal dan siapa yang bertanggung jawab?

Heru, seorang perwakilan kelompok tani di dusun tersebut, memberikan keterangan mengejutkan. Ia mengaku tidak pernah mengajukan permohonan pembangunan sumur JIAT ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy.

Heru hanya mengakui bahwa dirinya pernah menyampaikan kebutuhan air untuk masyarakat dalam sebuah musyawarah dusun.

Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan sumur bor terjadi saat kepengurusan gabungan kelompok tani atau Gapoktan masih di bawah kepemimpinannya bersama Pak Ade.

Namun, Heru mengaku tidak tahu proses pembangunan selanjutnya. Ia baru mengetahui sumur itu sudah jadi tanpa pernah dilibatkan secara detail.

Sementara itu, dari papan proyek tertera bahwa program tersebut dikelola BBWS Citanduy. Perwakilan BBWS Citanduy, Adi, memberikan pernyataan yang justru memperkeruh suasana.

Adi mengatakan bahwa pemanfaatan sumur diserahkan ke pemerintah desa. Soal berapa kelompok tani yang menjadi penerima manfaat, Adi mempersilakan pihak desa yang mengatur.

Baca Juga:Diduga Korsleting Listrik, Satu Rumah di Pamijahan Bogor Ludes TerbakarLibur Iduladha, Jalur Puncak Bogor Mulai Dipenuhi Kendaraan Wisatawan

Dia menambahkan bahwa di tempat lain program serupa sudah berjalan. Menurut Adi, kunci keberhasilan ada pada kesiapan desa dan masyarakat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, juga buka suara. Eka mengaku akan meminta penjelasan ke tim teknis terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa sumur dalam adalah kewenangan provinsi, bukan kabupaten.

Eka bahkan mengatakan bahwa DPMPTSP Kabupaten Ciamis tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk proyek tersebut. Pernyataan ini menambah panjang daftar kejanggalan proyek Sumur JIAT.

Leave a Comment