
JABAR EKSPRES – Maraknya konten teror pocong di media sosial mulai memicu keresahan masyarakat di Jawa Barat. Tak sedikit warga dibuat panik setelah beredarnya video penampakan pocong di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Belakangan diketahui, sebagian besar video viral tersebut ternyata hanyalah rekayasa digital menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI). Meski bukan kejadian nyata, dampak yang ditimbulkan dinilai cukup mengganggu ketertiban dan menebar ketakutan di tengah masyarakat.
Menanggapi fenomena itu, Polda Jawa Barat memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap pembuat konten yang dinilai meresahkan publik.
Baca Juga:Polres Tasikmalaya Salurkan 27 Hewan Kurban untuk Warga dan Pesantren di Iduladha 1447 HHari Pertama Long Weekend Iduladha, 24 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan pihak kepolisian saat ini terus melakukan penelusuran terkait maraknya konten teror pocong yang beredar di media sosial.
“Dampaknya sudah menimbulkan ketakutan dan keresahan warga. Kami akan mendatangi para pembuat konten tersebut dan mengimbau untuk tidak lagi membuat konten yang sifatnya meresahkan,” ujar Hendra, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, konten pocong sebenarnya bukan hal baru dan kerap dijadikan bahan prank atau hiburan oleh sebagian orang. Namun ketika konten tersebut menimbulkan kepanikan hingga mengganggu ketertiban umum, aparat kepolisian tidak akan tinggal diam.
Polda Jabar juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video atau foto yang belum jelas kebenarannya, terutama jika berpotensi memicu keresahan di lingkungan sekitar.
Selain itu, masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas serupa di wilayahnya agar dapat segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.
“Apabila ditemukan adanya unsur pidana yang mengganggu ketertiban umum, maka kepolisian akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hendra menambahkan, pihak kepolisian tidak segan mengambil tindakan hukum apabila pembuatan konten tersebut terbukti sengaja dibuat untuk menakut-nakuti warga dan mengganggu situasi keamanan masyarakat.
“Ini betul-betul mengganggu ketertiban masyarakat,” pungkasnya.