
JABAR EKSPRES – Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek yang menjerat mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (18/5/2026), empat saksi dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keempat saksi tersebut yakni Kabid Bangunan Umum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Ary Saktiawan, Kabid Pembangunan Jalan Dinas SDA-BMBK Kabupaten Bekasi Dede Chairul, Kabid Perencanaan Pembangunan Bappeda Kabupaten Bekasi Evi Mutia Shofa, serta Yayat yang merupakan aparat penegak hukum (APH) aktif.
Baca Juga:Jateng Dinilai Paling Siap dalam Mendukung Program 3 Juta RumahDigitalisasi Arsip Jadi Tantangan Serius, FISIP Unpas Siapkan Mahasiswa Hadapi Era AI dan Paperless
Kuasa hukum terdakwa, I Wayan Suka Wirawan, menyebut dari keterangan para saksi terungkap bahwa daftar perusahaan kontraktor yang selama ini disebut sebagai arahan terdakwa Sarjan ternyata berasal dari internal Dinas SDA-BMBK Kabupaten Bekasi.
“Tadi sudah dengar sendiri dalam persidangan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan hari ini tidak ada kaitannya dengan klien kami. Jadi semua proyek itu adanya di tahun 2024,” ujar Wayan usai persidangan.
Menurut dia, terdapat dua fakta penting yang terungkap dalam sidang tersebut. Pertama, terkait daftar proyek yang sebelumnya dipersoalkan, disebut tidak berasal dari arahan Ade Kuswara Kunang.
“Yang pertama adalah soal list yang diminta oleh Pak Ade Kuswara melalui sekretaris, itu tidak terkait dengan permintaan Pak Ade seperti yang dituduhkan mengatur proyek dan sebagainya. Itu tidak ada,” ungkapnya.
Wayan menjelaskan, permintaan data tersebut masih merupakan bagian dari kewenangan kepala daerah dalam proses penyusunan rencana anggaran pemerintah daerah.
Ia menegaskan, sebagai kepala daerah, Ade Kuswara Kunang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga permintaan data itu dinilai masih berada dalam domain eksekutif.
“Jadi ketika data yang diminta itu masih dalam domain eksekutif di daerah, maka tentu tidak ada masalah, tidak ada hal yang aneh di sini,” katanya.
Baca Juga:Bandoeng 10K Jadi Motor Sport Tourism, Farhan Sebut Bagian Strategi Pembangunan Kota BandungPemkab Tasikmalaya Jajaki Kerjasama Pembangunan Dua Rumah Sakit
Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan kliennya saat itu aktif menyerap aspirasi masyarakat untuk kemudian dimasukkan ke dalam proses penganggaran daerah.