
JABAR EKSPRES – Proyek infrastruktur oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat diduga ada keteledoran melanggar prosedur pada pelaksanaannya.
Oleh sebab itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PEMUDA) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Senin (18/5/2026) mendatang.
Aksi ujuk rasa yang rencananya akan di gelar pada Senin (18/5/2026) nanti, terkait proyek infrastruktur jalan di Ruas Jalan Raya Subang, yang diduga tanpa perencanaan dan penganggaran terlebih dahulu, namun proyek telah dilaksanakan.
Baca Juga:Terbantu Program JKN, Enok Bisa Jalani Perawatan Tanpa Khawatir Biaya Pengobatan20 Ribu Kendaraan Lintasi Jalur Puncak Bogor, One Way ke Arah Jakarta Diberlakukan
Wacana unjuk rasa tersebut dsampaikan oleh Ketua Umum LSM PEMUDA, Koswara Hanafi. Pihaknya menilai, kebijakan yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, dengan membangun proyek infrastruktur jalan tanpa payung hukum terkesan ugal-ugalan serta melabrak berbagai aturan.
“Pelaksanaan proyek pemerintah tanpa perencanaan dan penganggaran yang matang adalah sebuah pelanggaran prosedur, potensi tindak pidana korupsi, dan maladministrasi,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler pada Jumat (15/5/2026) malam.
Menurut Koswara, setiap proyek pemerintah yang dibiayai dana publik (APBN/APBD), wajib memiliki dokumen perencanaan yang jelas seperti Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
LSM PEMUDA menuding, jika proyek tersebut dilaksanakan terlebih dahulu oleh oknum yang mengaku sebagai orang dekat KDM, sedangkan usulan dan pernacaan belum terdaftar dalam APBD Provinsi Jawa Bart.
Sebelumnya, LSM Pemuda melakukan audiensi dengan dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung pada Rabu (06/05/2026) lalu.
Kehadiran LSM Pemuda, dipicu oleh adanya dugaan kuat praktik “proyek siluman” pada infrastruktur jalan di wilayah Subang yang dinilai menabrak konstitusi pengadaan barang dan jasa.
LSM Pemuda menyoroti pengerjaan Jalan Raya Subang di Kecamatan Jalancagak yang disinyalir telah berjalan di lapangan sebelum melewati tahapan administratif wajib.
Baca Juga:Anak Dirawat karena Demam Tinggi, Intan Rasakan Manfaat Nyata Program JKNTiga Tahun Jalani Cuci Darah, Eko Bersyukur Terbantu Program JKN
“Saya menilai bahwa pengerjaan fisik tersebut diduga kuat tidak berpijak pada empat pilar akuntabilitas publik,” beber Koswara.
Seperti, tanpa Perencanaan dan Anggaran (RKA/DPA/DIPA), tak ada Proses Pengadaan (Lelang atau Penunjukan Langsung) serta nihil Penandatanganan Kontrak termasuk Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).